(oleh : Dudi Septiadi*)
Polemik dari di sahkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi beberapa bulan kemarin ternyata masih menimbulkan efek yang
panjang di beberapa perguruan tinggi. Salah satu amanat dari UU No.12 Tahun
tentang Pendidikan Tinggi adalah agar seluruh Perguruan tinggi untuk membuat
statuta perguruan tinggi selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Hal ini yang menjadi dasar tentunya bagi PTN Badan Hukum
yang anggotanya dipandang sebagai kampus-kampus besar (UI, UGM, ITB, IPB, UPI,
UNAIR, dan USU) di seluruh tanah air dan dianggap mandiri oleh pemerintah
berlomba-lomba untuk segera merumuskan statuta universitas nya.
Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang
bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan
peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan
tinggi yang bersangkutan (PP No. 60 Tahun 1999 Pasal 1 Butir 7)
Statuta merupakan sebuah aturan yang dijadikan dasar bagi
organisasi/institusi untuk menjalankan organisasi/institusai tersebut. Statuta
sering disebut dengan istilah anggaran dasar (AD). Anggaran dasar ini sangat
penting, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta
Perguruan Tinggi, disana dikatakan statuta akan memuat Visi, Misi, dan
Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan;
Susunan Organisasi; Tata cara Pengangkatan Pimpinan, Senat, Pelaksana akademik;
Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; dan lain lain.
Universitas Pendidikan Indonesia (selanjutnya disingkat
UPI), sebagai kampus PTN Badan Hukum pun
menyusun statuta (Anggaran Dasar) universitas. Mulai dengan membentuk
Tim-Penyusun Statuta Universitas yang diketuai oleh Pembantu rektor 4 bidang
perencanaan, penelitian,dan
pengembangan.
Berbicara Bopengnya
Pembentukan Tim Perumus Statuta UPI
Dari awal
pembentukan tim perumus tidak jelas siapa dan bagaimana tim perumus tersebut di
bentuk, mengingat perumusan statuta ini akan menjadi AD Universitas. Seharusnya
pembentukan anggota Tim Perumus Statuta ditunjuk dari semua elemen-elemen/unsur-unsur
yang memiliki kepentingan dikampus seperti Perwakilan fakultas yang
direkomendasikan dari dekan di fakultas yang bersangkutan, dosen, guru besar,
karyawan, alumni, mhasiswa dll, sehingga pembentukkan anggota tim perumus
benar-benar melewati proses demokrasi. Namun faktanya tidak berjalan demikian.
Apalagi faktanya dalam beberapa waktu kemarin seperti yang di katakana salah
satu guru besar di UPI, dimana sering terjadi perubahan anggota tim perumus
tanpa alasan yang jelas. Ini mengindikasikan anggota perumus hanya dipilih
dikalangan orang-orang dekat ketua tim permus, padahal yang dirumuskan adalah
anggaran dasar sebuah universitas.
Berbicara Sosialisasi Yang Salah Kaprah
Itu
kecacatan dari segi pembentukan tim perumus statuta, kita juga kecewa dalam
proses sosialisasi Draft Statuta, kami (Mahasiswa) kecewa dengan penunjukkan
mahasiswa sebagai Tim Sosialisasi, akan tetapi tidak pernah diberikan
informasi, perubahan dan perkembangan penyusunan statuta UPI, kami hanya di
berikan draft statuta tertanggal 2 oktober 2012 diawal. sehingga kami merasa
perumusan statuta ini ada indikasi hanya melibatkan kelompok tertentu saja.
Padahal seharusnya penyusunan statuta itu melibatkan semua unsur yang ada di
universitas, sepertihalnya di UI dalam merumuskan statuta nya, kampus kuning
itu melibatkan 2 (dua) mahasiswanya dalam penyusunan statuta universitas, Tapi
UPI..??
Proses yang
di lakukan oleh tim perumus dalam sosialisasi hanya 1 arah, seperti kuliah
umum, sehingga tidak mengakomodir masukan-masukan dari berbagai unsur yang ada,
sehingga cenderung seperti menjadi kepentingan kelompok tertentu saja, kalaupun
ada masukkan/pertanyaan entah dijadikan pertimbangan atau tidak. seolah
demokratis tapi nyatanya tidak. karena objek yang di berikan sosialisasi hanya
sebagai tim pendengar saja.
Penjelasan
yang disampaikan tim perumus pun pada saat sosialisasi tidak didasarkan pada prinsip seorang
akademisi, sepertihalnya dasar penentuan anggota MWA yang berjumlah 21 orang
(sebelumnya 20 orang) tidak jelas dasar
alasannya, dari hal ini jadi ada keraguan dan pertanyaan besar bagaimana
kapasitas tim perumus, apalagi statuta yang akan dijadikan sebuah produk hukum
berupa anggaran dasar sebuah universitas. Hal ini di perkuat dalam Draftt
Statuta 8 oktober 2012 juga tidak memuat
visi-misi universitas. Padahal berdasarkan peraturan menteri pendidinkan
nasional no. 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan tinggi,
salah satu poinnya adalah memuat visi-misi universitas. Dari kerancuan yang ada
di draft statuta, kami jadi semakin mempertanyakan proses penyusunan statuta
upi apakah didasari dengan naskah akademik sebagai dasar penyusunan statuta..??
Berbicara Kritisisasi
Hasil Draft Statuta UPI
Isi dari
draft statuta yang dirumuskan oleh tim perumus yang terkesan hanya oleh orang
tertentupun pastinya banyak yang menjadi permasalahkan dikalangan kajian mahasiswa.
banyak yang ganjil dalam isi draft statuta per 8 oktober 2012.
Dalam pasal
yang menjelaskan keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) dengan Komposisi 21,
tidak dilandasi bagaimana KETERWAKILAN dari berbagai Elemen universitas,
seperti GURU BESAR (DGB), MAHASISWA, ALUMNI DAN DOSEN tidak disertakan. Padahal
guru besar merupakan elemen/unsur yang memiliki kepakaran dan keilmuan yang
sangat mendukung untuk kemajuan universitas, sedangkan dosen disini adalah
orang yang bergelar guru besar maupun bukan guru besar namun bukan anggota senat akademik ataupun pejabat
struktural Universitas Pendidikan Indonesia, tetapi disini mewakil kepentingan
dari dosen semata. Pun juga sama dari unsur mahasiswa dan alumni idealnya
diikutsertakan sebagai bagian dari elemen kampus.
Jumlah unsur
masyrakat pada keanggotaan MWA mencapai
9 orang, tetapi tidak di perinci siapa yg ada di dalamnya? Padahal unsur
masyarakat berada di luar universitas dan tidak terlalu mengetahui
perkembangan/dinamika universitas, akan tetapi dalam draft statuta ini memliki
porsi yg cukup banyak dan diusulkan oleh senat akademik, di khawatirkan
terindikasi kepentingan politis siapa yang akan di tarik ke dalam keanggotaan
MWA dari unsur masyarakat. Mengingat tugas MWA salah satunya adalah menyusun
dan menetapkan kebijakan umum universitas serta melakukan pemilihan rektor.
Di bagian
keanggotaan senat akademik sangat rancu, dimana anggota ex officio dari fakultas
tidak punya Hak Suara, akan tetapi kampus daerah memiliki hak suara. Padahal
anggota ex officio seperti dekan dll merupakan penanggung jawab dari unsur
pelaksana akadmik di level masing-masing. Kemudian rangkap jabatan perwakilan
guru besar di tiap fakultas didalam senat akademik harus dihindari karena di
pandang mengakibatkan kerancuan, sehingga check and balance nya tidak jelas. Porposi
dalam senat akademik hampir semuanya anggota ex officio, sehingga siapa yg
berwenang disana tdak jelas, pemilihan perwakilan senat akademik dari fakultas
harus transparan, jangan sampai memiliki dua kelamin dan menjadi rangkap
jabatan sebagai anggota ex-officio dengan kedudukannya scara stuktural di senat
akademik.
Kemudian syarat
menjadi rektor/wakil rektor tidak ada unsur norma agama di dalamnya, jangan
samapai orang atheis juga bisa jadi rektor. Padahal motto universitas adalah
Ilimiah, Edukatif dan Religius. Mengingat pula pasal 29 ayat (1) UUD 1945 Serta
Tujuan pendidikan nasional pada UU.No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Pada draft
statuta 8 oktober 2012, Fakultas di posisikan menjadi kerdil, yang akan susuah
untuk berkembang. karena di jadikan sebagai unsur pelakasa saja tidak di
posisikan sebagai pengembang. Sehingga kompetensi keilmuan sampai kapan pun
tidak akan berkembang. Hal ini harus di perjelas kedudukan nya dengan unsur
unsur universitas lainnya.
Adanya
larangan ormawa intra universitas untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra pada
draft statuta menjadi tidak jelas maksud nya, oramawa ekstra seperti apa yang
dimaksud, padahal ormawa UPI sudah banyak mengambil banyak ilmu dan pengalaman
ketika berinteraksi dengan oragnisasi ekstra, seperti KSR dengan PMI, Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) dengan Ikatan Mahasiswa Sejenis (IMS) dll. Jangan
sampai larangan ini menghambat mahasiswa UPI untuk berpikir besar dengan
mengambil pengalaman dari luar lingkungan UPI.
Alasan
Kenapa Mahasiswa Harus Masuk MWA
§ Mahasiswa
tidak bisa di pisahkan dari universitas, tidak ada universitas kalau tidak ada
mahasiswa begitu juga sebaliknya
§ Mahasiswa
unsur civitas dan stakeholder paling bnyak,, dan patut ada perwakilan sebagai
gamabaran objek yg merasakan segala kebijakan
§ Kampus
besar PTN.BH yang lain, seperti UI, IPB,ITB,UGM, dan UNAIR sudah melibatkan
mahasiswa sebagai anggota dari unsur mahasiswa sejak lama dan masih
mencantumkan MAHASISWA di statunya hingga saat ini.
§ Sudah
saatnya mahasiswa dilibatkan agar birpikir besar dengan membirikan ide/gagasan
untuk kemajuan universitas.
Berbicara
Siapa Mahasiswa yang Ada DiMWA?
§ Bisa
melalui mekanisme Sidang Umum/kongres. Dimana di beberapa kampus PTN.BH hasil
Sidang Umum/kongres mengamanahkan untuk pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dipilih
melalui mekanisme pemilu raya bersamaan dengan pemilihan presiden BEM seperti
halnya di UI.
§ Bisa
Presiden BEM sebagai mandatris Sidang Umum dan hasi pemilu raya seperti halnya
di IPB
§ Mahasiswa
punya organisasi dan punya landasan hukum sebagai legitimasi atuaran dalam
organisasi, ada AD-ART sebagai pijakan kontitusionalnya sehingga bisa menujuk
orng yg masuk mwa, kalau perlu ada 2 (dua) orang Unsur mahasiswa yang ada di
MWA seperti halnya d UGM yg mewakili 1 dari s1 dan 1 dari pasca sarjana.
Apakah
Anggota MWA Unsur Mahasiswa Harus 5 Tahun sesuai yang tertuang di Draft Statuta?
§ Jabatan
d MWA bisa satu tahun tinggal d atur lebih lanjut d peraturan universitas, jadi keliru kalau disebutkan bahwa harus
menunggu kputusan mentri setiap 5 tahun. artinya pemilihan siapa anggota MWA, sudah
diatur dalam peraturan universitas (pasal 13 poin 12 draft statuta upi)
§ Pasal
untuk menjelaskan keanggotaan MWA harus ada pengecualian ketika unsur mahasiswa
masuk dalam keanggotaan MWA, dimana keberadaan mahasiswa di kampus adalah untuk
kuliah sehingga tidak bisa jangka waktunya mengikuti aturan 5 tahun, tapi cukup
satu tahun kepengurusan. Sebagai mana beberapa kampus PTN. Badan Hukum seperti
UI, UGM, ITB,IPB dan UNAIR, yang menyertakan mahasiswanya dalam keanggotaan MWA
juga tidak berlaku jangka waktu 5 tahun untuk MWA dari unsur Mahasiswa. tapi
hanya satu tahun kepengurusan.
Anologi
dagang yang Dipaparkan Ketua Tim Penyusun Statuta.
§
Dalam pendidikan tidak bisa di
ibaratkan sebagai orang yg jualan di warung. pelanggan tidak tau apa yg harus d
beli dan tidak ikut mengembangkan dagangannya
§
Kalau mau di ibaratkan
sepertihalnya Di koperasi pelanggan juga
ikut berpartisipasi dalam mengembangkan usaha, kebutuhan apa yang ia harapkan.
bahkan pelanggan dalam konsep koperasi merupakan anggota dan ikut dalam menentukan
kebijakan.
Perwakilan mahasiswa di MWA tergantung bagai
mana sikap universitas menepatkan kan mahasiswa sebagai apa, dan hal ini
tergantung bagaimana KEDEWASAAN dari universitas seprti halnya yg di katakana
DPR komisi x dan Prof.illah direktur kemahasiswaan DIKTI ;
Di zaman
demokrasi sudah suatu keharusan bagaimana keterbukaan dalam tataran kebijakan
dll, tidak perlu takut atau merasa takut atau jadi pengecut dlm melibatkan hal
baru dlm unsur unsur penting dalam membangaun universitas. Grand design
universitas dalam membentuk good govermence, hal ini harus menerapkan prinsip
keterwakilan, keterbukan terhadap objek yg di layani atau melibatkan objek yg
terkena dampak kebijakan sebagai gambaran dalam membangun cita cita
universitas.
Ketika
mahasiwa masuk keterwakilan dalam MWA apakah melanggar hukum? Buktinya di draf
statuta kmpus besar masih mencantumkan keterwakilan mahasiswa dalam keanggotaan
MWA, seprti UI, IPB, UGM, UNAIR dan ITB. Pelibatan unsur mahasiswa dengan unsur
lain nya adalah bagain bukti dari kedewasaan universitas. Pada prinsipnya
masalah keterwakilan adalah kepercayaan universitas kepada mahasiswanya sendiri
yg didik oleh universitas, perihal yg di permasalahkan oleh universitas terkait
kapasitas mahasiswanya, merupakan bagaimana universitas mengembangkan kualitas pelayanannya
untuk mahasiswa UPI. Kalau memang ingin melakukan hal yang benar harus dengan
cara yang benar pula, universitas tidak perlu ada kehawatiran dalam melibatkan
unsur-unsur penting didalam mengembangkan universitas.
Mahasiswa,
dosen, alumni ,dan guru besar berhak dan wajib memikirkan kepentingan lembaga
atau kebijakan universitas. Tim perumus statuta juga harusnya gabungan dari
berbagai elemen/unsur yg ada di universitas seperti keterwakilan dari dewan
guru besar yg di tunjuk oleh dewan guru besar, Keterwakilan dari alumni yg di
tunjuk oleh IKA, Keterwakilan fakultas yg di tunjuk oleh dekan, Keterwakuilan
dosen, Keterwakilan tenaga pendidikan, Keterakilan mahasiswa dll.
Jangan
sampai tim yg di bentuk tidak merepresentasikan unsur unsur yg ada di
universitas, jangan sampai tim yg di bentuk menjadi tim terselubung yg tidak
jelas seperti yg dikatakan dewan guru besar. Perumusan statutas harus
didasarkan kemitraan semua pihak yang punya kepentingan terhadap universitas.
Semoga
perumusan statuta lebih bisa demokratisala kehidupan kampus yang berasaskan
kemitraan, menjalankakan mengembangkan cita cita tinggi perguruan tinggi yg
menghasilkan generasi penerus bangsa terbaik.
Salam
Cinta UPI..
BEM
REMA UPI
Kabinet POSITIF (Progresif, Sinergis, Solutif
dan Kontributif )
*) Penulis adalah Menteri Dalam Negeri BEM REMA UPI 2012
0 komentar:
Posting Komentar