Jumat, 16 November 2012

#SAVE STATUTA UPI…!

Posted by Unknown | 07.29 Categories:

(oleh : Dudi Septiadi*)









  Berbicara Apa Itu Statuta?
Polemik dari di sahkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi beberapa bulan kemarin ternyata masih menimbulkan efek yang panjang di beberapa perguruan tinggi. Salah satu amanat dari UU No.12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi adalah agar seluruh Perguruan tinggi untuk membuat statuta perguruan tinggi selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Hal ini yang menjadi dasar tentunya bagi PTN Badan Hukum yang anggotanya dipandang sebagai kampus-kampus besar (UI, UGM, ITB, IPB, UPI, UNAIR, dan USU) di seluruh tanah air dan dianggap mandiri oleh pemerintah berlomba-lomba untuk segera merumuskan statuta universitas nya.
Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan (PP No. 60 Tahun 1999 Pasal 1 Butir 7)
Statuta merupakan sebuah aturan yang dijadikan dasar bagi organisasi/institusi untuk menjalankan organisasi/institusai tersebut. Statuta sering disebut dengan istilah anggaran dasar (AD). Anggaran dasar ini sangat penting, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   85  tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi, disana dikatakan statuta akan memuat Visi, Misi, dan Tujuan;  Penyelenggaraan Pendidikan; Susunan Organisasi; Tata cara Pengangkatan Pimpinan, Senat, Pelaksana akademik; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; dan lain lain.
Universitas Pendidikan Indonesia (selanjutnya disingkat UPI), sebagai  kampus PTN Badan Hukum pun menyusun statuta (Anggaran Dasar) universitas. Mulai dengan membentuk Tim-Penyusun Statuta Universitas yang diketuai oleh Pembantu rektor 4 bidang perencanaan, penelitian,dan  pengembangan.
Berbicara Bopengnya Pembentukan Tim Perumus Statuta UPI
Dari awal pembentukan tim perumus tidak jelas siapa dan bagaimana tim perumus tersebut di bentuk, mengingat perumusan statuta ini akan menjadi AD Universitas. Seharusnya pembentukan anggota Tim Perumus Statuta ditunjuk dari semua elemen-elemen/unsur-unsur yang memiliki kepentingan dikampus seperti Perwakilan fakultas yang direkomendasikan dari dekan di fakultas yang bersangkutan, dosen, guru besar, karyawan, alumni, mhasiswa dll, sehingga pembentukkan anggota tim perumus benar-benar melewati proses demokrasi. Namun faktanya tidak berjalan demikian. Apalagi faktanya dalam beberapa waktu kemarin seperti yang di katakana salah satu guru besar di UPI, dimana sering terjadi perubahan anggota tim perumus tanpa alasan yang jelas. Ini mengindikasikan anggota perumus hanya dipilih dikalangan orang-orang dekat ketua tim permus, padahal yang dirumuskan adalah anggaran dasar sebuah universitas.
Berbicara Sosialisasi Yang Salah Kaprah
Itu kecacatan dari segi pembentukan tim perumus statuta, kita juga kecewa dalam proses sosialisasi Draft Statuta, kami (Mahasiswa) kecewa dengan penunjukkan mahasiswa sebagai Tim Sosialisasi, akan tetapi tidak pernah diberikan informasi, perubahan dan perkembangan penyusunan statuta UPI, kami hanya di berikan draft statuta tertanggal 2 oktober 2012 diawal. sehingga kami merasa perumusan statuta ini ada indikasi hanya melibatkan kelompok tertentu saja. Padahal seharusnya penyusunan statuta itu melibatkan semua unsur yang ada di universitas, sepertihalnya di UI dalam merumuskan statuta nya, kampus kuning itu melibatkan 2 (dua) mahasiswanya dalam penyusunan statuta universitas, Tapi UPI..??
Proses yang di lakukan oleh tim perumus dalam sosialisasi hanya 1 arah, seperti kuliah umum, sehingga tidak mengakomodir masukan-masukan dari berbagai unsur yang ada, sehingga cenderung seperti menjadi kepentingan kelompok tertentu saja, kalaupun ada masukkan/pertanyaan entah dijadikan pertimbangan atau tidak. seolah demokratis tapi nyatanya tidak. karena objek yang di berikan sosialisasi hanya sebagai tim pendengar saja.
Penjelasan yang disampaikan tim perumus pun pada saat sosialisasi  tidak didasarkan pada prinsip seorang akademisi, sepertihalnya dasar penentuan anggota MWA yang berjumlah 21 orang (sebelumnya 20 orang) tidak jelas dasar  alasannya, dari hal ini jadi ada keraguan dan pertanyaan besar bagaimana kapasitas tim perumus, apalagi statuta yang akan dijadikan sebuah produk hukum berupa anggaran dasar sebuah universitas. Hal ini di perkuat dalam Draftt Statuta 8 oktober 2012 juga tidak memuat  visi-misi universitas. Padahal berdasarkan peraturan menteri pendidinkan nasional no. 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan tinggi, salah satu poinnya adalah memuat visi-misi universitas. Dari kerancuan yang ada di draft statuta, kami jadi semakin mempertanyakan proses penyusunan statuta upi apakah didasari dengan naskah akademik sebagai dasar penyusunan statuta..??
Berbicara Kritisisasi Hasil Draft Statuta UPI
Isi dari draft statuta yang dirumuskan oleh tim perumus yang terkesan hanya oleh orang tertentupun pastinya banyak yang menjadi permasalahkan dikalangan kajian mahasiswa. banyak yang ganjil dalam isi draft statuta per 8 oktober 2012.
Dalam pasal yang menjelaskan keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) dengan Komposisi 21, tidak dilandasi bagaimana KETERWAKILAN dari berbagai Elemen universitas, seperti GURU BESAR (DGB), MAHASISWA, ALUMNI DAN DOSEN tidak disertakan. Padahal guru besar merupakan elemen/unsur yang memiliki kepakaran dan keilmuan yang sangat mendukung untuk kemajuan universitas, sedangkan dosen disini adalah orang yang bergelar guru besar maupun bukan guru besar namun  bukan anggota senat akademik ataupun pejabat struktural Universitas Pendidikan Indonesia, tetapi disini mewakil kepentingan dari dosen semata. Pun juga sama dari unsur mahasiswa dan alumni idealnya diikutsertakan sebagai bagian dari elemen kampus.
Jumlah unsur masyrakat  pada keanggotaan MWA mencapai 9 orang, tetapi tidak di perinci siapa yg ada di dalamnya? Padahal unsur masyarakat berada di luar universitas dan tidak terlalu mengetahui perkembangan/dinamika universitas, akan tetapi dalam draft statuta ini memliki porsi yg cukup banyak dan diusulkan oleh senat akademik, di khawatirkan terindikasi kepentingan politis siapa yang akan di tarik ke dalam keanggotaan MWA dari unsur masyarakat. Mengingat tugas MWA salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan umum universitas serta melakukan pemilihan rektor.
Di bagian keanggotaan senat akademik sangat rancu, dimana anggota ex officio dari fakultas tidak punya Hak Suara, akan tetapi kampus daerah memiliki hak suara. Padahal anggota ex officio seperti dekan dll merupakan penanggung jawab dari unsur pelaksana akadmik di level masing-masing. Kemudian rangkap jabatan perwakilan guru besar di tiap fakultas didalam senat akademik harus dihindari karena di pandang mengakibatkan kerancuan, sehingga check and balance nya tidak jelas. Porposi dalam senat akademik hampir semuanya anggota ex officio, sehingga siapa yg berwenang disana tdak jelas, pemilihan perwakilan senat akademik dari fakultas harus transparan, jangan sampai memiliki dua kelamin dan menjadi rangkap jabatan sebagai anggota ex-officio dengan kedudukannya scara stuktural di senat akademik.
Kemudian syarat menjadi rektor/wakil rektor tidak ada unsur norma agama di dalamnya, jangan samapai orang atheis juga bisa jadi rektor. Padahal motto universitas adalah Ilimiah, Edukatif dan Religius. Mengingat pula pasal 29 ayat (1) UUD 1945 Serta Tujuan pendidikan nasional pada UU.No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Pada draft statuta 8 oktober 2012, Fakultas di posisikan menjadi kerdil, yang akan susuah untuk berkembang. karena di jadikan sebagai unsur pelakasa saja tidak di posisikan sebagai pengembang. Sehingga kompetensi keilmuan sampai kapan pun tidak akan berkembang. Hal ini harus di perjelas kedudukan nya dengan unsur unsur universitas lainnya.
Adanya larangan ormawa intra universitas untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra pada draft statuta menjadi tidak jelas maksud nya, oramawa ekstra seperti apa yang dimaksud, padahal ormawa UPI sudah banyak mengambil banyak ilmu dan pengalaman ketika berinteraksi dengan oragnisasi ekstra, seperti KSR dengan PMI, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dengan Ikatan Mahasiswa Sejenis (IMS) dll. Jangan sampai larangan ini menghambat mahasiswa UPI untuk berpikir besar dengan mengambil pengalaman dari luar lingkungan UPI.
Alasan Kenapa Mahasiswa Harus Masuk MWA
§  Mahasiswa tidak bisa di pisahkan dari universitas, tidak ada universitas kalau tidak ada mahasiswa begitu juga sebaliknya
§  Mahasiswa unsur civitas dan stakeholder paling bnyak,, dan patut ada perwakilan sebagai gamabaran objek yg merasakan segala kebijakan
§  Kampus besar PTN.BH yang lain, seperti UI, IPB,ITB,UGM, dan UNAIR sudah melibatkan mahasiswa sebagai anggota dari unsur mahasiswa sejak lama dan masih mencantumkan MAHASISWA di statunya hingga saat ini.
§  Sudah saatnya mahasiswa dilibatkan agar birpikir besar dengan membirikan ide/gagasan untuk kemajuan universitas.
Berbicara Siapa Mahasiswa yang Ada DiMWA?
§  Bisa melalui mekanisme Sidang Umum/kongres. Dimana di beberapa kampus PTN.BH hasil Sidang Umum/kongres mengamanahkan untuk pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dipilih melalui mekanisme pemilu raya bersamaan dengan pemilihan presiden BEM seperti halnya di UI.
§  Bisa Presiden BEM sebagai mandatris Sidang Umum dan hasi pemilu raya seperti halnya di IPB
§  Mahasiswa punya organisasi dan punya landasan hukum sebagai legitimasi atuaran dalam organisasi, ada AD-ART sebagai pijakan kontitusionalnya sehingga bisa menujuk orng yg masuk mwa, kalau perlu ada 2 (dua) orang Unsur mahasiswa yang ada di MWA seperti halnya d UGM yg mewakili 1 dari s1 dan 1 dari pasca sarjana.
Apakah Anggota MWA Unsur Mahasiswa Harus 5 Tahun sesuai yang tertuang di Draft Statuta?
§  Jabatan d MWA bisa satu tahun tinggal d atur lebih lanjut d peraturan universitas,  jadi keliru kalau disebutkan bahwa harus menunggu kputusan mentri setiap 5 tahun. artinya pemilihan siapa anggota MWA, sudah diatur dalam peraturan universitas (pasal 13 poin 12 draft statuta upi)
§  Pasal untuk menjelaskan keanggotaan MWA harus ada pengecualian ketika unsur mahasiswa masuk dalam keanggotaan MWA, dimana keberadaan mahasiswa di kampus adalah untuk kuliah sehingga tidak bisa jangka waktunya mengikuti aturan 5 tahun, tapi cukup satu tahun kepengurusan. Sebagai mana beberapa kampus PTN. Badan Hukum seperti UI, UGM, ITB,IPB dan UNAIR, yang menyertakan mahasiswanya dalam keanggotaan MWA juga tidak berlaku jangka waktu 5 tahun untuk MWA dari unsur Mahasiswa. tapi hanya satu tahun kepengurusan.
Anologi dagang yang Dipaparkan Ketua Tim Penyusun Statuta.
§   Dalam pendidikan tidak bisa di ibaratkan sebagai orang yg jualan di warung. pelanggan tidak tau apa yg harus d beli dan tidak ikut mengembangkan dagangannya
§   Kalau mau di ibaratkan sepertihalnya  Di koperasi pelanggan juga ikut berpartisipasi dalam mengembangkan usaha, kebutuhan apa yang ia harapkan. bahkan pelanggan dalam konsep koperasi merupakan anggota dan ikut dalam menentukan kebijakan.
 Perwakilan mahasiswa di MWA tergantung bagai mana sikap universitas menepatkan kan mahasiswa sebagai apa, dan hal ini tergantung bagaimana KEDEWASAAN dari universitas seprti halnya yg di katakana DPR komisi x dan Prof.illah direktur kemahasiswaan DIKTI ;
Di zaman demokrasi sudah suatu keharusan bagaimana keterbukaan dalam tataran kebijakan dll, tidak perlu takut atau merasa takut atau jadi pengecut dlm melibatkan hal baru dlm unsur unsur penting dalam membangaun universitas. Grand design universitas dalam membentuk good govermence, hal ini harus menerapkan prinsip keterwakilan, keterbukan terhadap objek yg di layani atau melibatkan objek yg terkena dampak kebijakan sebagai gambaran dalam membangun cita cita universitas.
Ketika mahasiwa masuk keterwakilan dalam MWA apakah melanggar hukum? Buktinya di draf statuta kmpus besar masih mencantumkan keterwakilan mahasiswa dalam keanggotaan MWA, seprti UI, IPB, UGM, UNAIR dan ITB. Pelibatan unsur mahasiswa dengan unsur lain nya adalah bagain bukti dari kedewasaan universitas. Pada prinsipnya masalah keterwakilan adalah kepercayaan universitas kepada mahasiswanya sendiri yg didik oleh universitas, perihal yg di permasalahkan oleh universitas terkait kapasitas mahasiswanya, merupakan bagaimana universitas mengembangkan kualitas pelayanannya untuk mahasiswa UPI. Kalau memang ingin melakukan hal yang benar harus dengan cara yang benar pula, universitas tidak perlu ada kehawatiran dalam melibatkan unsur-unsur penting didalam mengembangkan universitas.
Mahasiswa, dosen, alumni ,dan guru besar berhak dan wajib memikirkan kepentingan lembaga atau kebijakan universitas. Tim perumus statuta juga harusnya gabungan dari berbagai elemen/unsur yg ada di universitas seperti keterwakilan dari dewan guru besar yg di tunjuk oleh dewan guru besar, Keterwakilan dari alumni yg di tunjuk oleh IKA, Keterwakilan fakultas yg di tunjuk oleh dekan, Keterwakuilan dosen, Keterwakilan tenaga pendidikan, Keterakilan mahasiswa dll.
Jangan sampai tim yg di bentuk tidak merepresentasikan unsur unsur yg ada di universitas, jangan sampai tim yg di bentuk menjadi tim terselubung yg tidak jelas seperti yg dikatakan dewan guru besar. Perumusan statutas harus didasarkan kemitraan semua pihak yang punya kepentingan terhadap universitas.
Semoga perumusan statuta lebih bisa demokratisala kehidupan kampus yang berasaskan kemitraan, menjalankakan mengembangkan cita cita tinggi perguruan tinggi yg menghasilkan generasi penerus bangsa terbaik.
 Salam Cinta UPI..
 BEM REMA UPI
Kabinet POSITIF (Progresif, Sinergis, Solutif dan Kontributif )


*) Penulis adalah Menteri Dalam Negeri BEM REMA UPI 2012

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza