Selasa, 20 Agustus 2013




BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
REPUBLIK MAHASISWA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Sekretariat: Gd. PKM Ruang 1 Jl. Dr. Setiabudhi 229 Bandung 40154
web : bem.rema.upi.edu   e-mail : bemremaupi1@gmail.com

                                                                                                                                                              

SIKAP BEM REMA UPI ATAS 
RANCANGAN PERATURAN DISIPLIN MAHASISWA UPI


“Mengkritisi dengan CINTA ; Cerdas, Intelektual, dan Bertanggung Jawab”

       Peraturan Disiplin mahasiswa bukanlah menjadi hal yang baru bagi civitas akademika UPI. Semenjak lama, di beberapa fakultas telah nampang banner yang menampilkan peraturan disiplin mahasiswa. Dari mulai aturan cara berpakaian, bertutur kata, sampai berperilaku di tempat umum. Awalnya menjadi sebuah pertanyaan bagi kami, alasan utama apa yang menyebabkan peraturan disiplin ini harus direvisi atau dibuat kembali. Padahal menurut kami, peraturan disiplin yang tertampang di depan fakultas-fakultas tersebut sudah cukup baik dan efisien.
       Menurut kami, hal yang paling penting dari peraturan disiplin yang sudah dibuat adalah terkait dengan penegakan peraturan itu sendiri. Kami melihat, bahwa peraturan ini hanya ditegakkan oleh beberapa pihak saja, dari satu jurusan mungkin hanya beberapa dosen saja yang memperhatikan atau tahu terkait aturan tersebut. Sebagian besar, mengabaikan dan tidak nampak memperhatikan aturan tersebut.  
       Munculnya wacana pembahasan dan pembuatan peraturan disiplin mahasiswa sebenarnya membuat kami bertanya-tanya, apa yang menjadi kekurangan dari peraturan disiplin sebelumnya sehingga perlu dibuat lagi atau direvisi? Dalam hal ini, kami mengapresiasi upaya Universitas membuka ruang aspirasi bagi civitas akademika UPI, yang ingin memberikan masukan bagi rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa via situs resminya, www.upi.edu. 
       Serta adanya komunikasi yang baik untuk melibatkan mahasiswa terkhusus BEM REMA UPI yang notabene lembaga kemahasiswaan tingkat untiversitas diberikan sumbangsih pemikirannya dalam penyusunan atau revisi dari Peraturan disiplin mahasiswa UPI. Terima kasih atas komunikasi positifnya.
       Beberapa coretan pemikiran mahasiswa sudah sempat kami kirimkan ke komisi C senat akademik, usulan kami adalah khusus membahas tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa, gagasan itu kami tulis sudah lama, tertanggal 9 April 2013 jauh sebelum ruang aspirasi bagi civitas akademika UPI via website resmi UPI dibuka, bahkan Rancangan Peraturan Disiplin Mahasiswa yang sekarang dilampirkan di website UPI pada saat itu belum diterbitkan.
       Meskipun juga masih menjadi sebuah tanda tanya bagi kami, seberapa besar aspirasi yang masuk dari mahasiswa melalui situs online, akan menjadi pertimbangan oleh pihak Universitas dalam setiap rapat pembahasan di komisi C Senat Akademik yang membahas aturan ini.
  Setelah kami membaca rancangan peraturan disiplin mahasiswa yang dilampirkan tersebut, cukup banyak yang dirasa perlu kami kritisi. Kami menilai bahwa rancangan tersebut memiliki redaksi yang multitafsir. Kami menilai kata-kata yang bersifat kualitatif, seperti tertib, terpuji, sopan, santun, memiliki indikasi multitafisir yang cukup tinggi sehingga perlu diperjelas kembali. Selain itu, kami melihat rancangan ini penuh dengan pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban mahasiswa. Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan tentang Hak mahasiswa. 
Tidak hanya itu, ada pasal-pasal yang menurut kami dirasa begitu sangat berlebihan dalam memposisikan mahasiswa misalkan : 
Paragraf 3
Kewajiban Dalam Bertutur Kata dan Berpendapat
Pasal 6
Setiap mahasiswa UPI wajib: 
- bertutur kata dengan menggunakan bahasa yang memiliki makna dan pesan yang jelas, menghindari bahasa yang menyindir, melecehkan, mengejek, dan menyinggung perasaaan orang lain;
- bertegur sapa, memanggil, dan bercengkrama dengan menggunakan bahasa dan cara yang sopan, wajar, dan menyenangkan; 
- memanggil dengan memperhatikan jarak yang wajar dengan menggunakan bahasa dan cara yang santun;dan 
- berpendapat dengan memperhatikan keterbukaan dan kebenaran hakiki, ilmiah, dan umum serta menghormati pendapat orang lain. 

         Pada pasal 6 diatas, kesan yang timbul seolah - olah mahasiswa UPI tidak memiliki etika dan tata krama yang baik dalam berperilaku. Padahal yang kita ketahui bersama, kita adalah mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan yang kental, dan diampu oleh tenaga kependidikan yang tidak diragukan lagi kapasitasnya, sungguh rasanya tidak bisa diterima nurani ketika mahasiswa UPI diposisikan sebagai sekumpulan manusia yang tidak punya etika, sampai-sampai ada aturan yang mengatur jarak dalam bercengkrama dengan civitas lain. Pasal ini kami memandang terlalu berlebihan,


Kemudian yang kami kritisi adalah :
   
Pada pasal 9 pun terkesan ada upaya pembatasan hak-hak sipil mahasiswa sebagai sekumpulan masyarakat dalam bernegara.
        Kita tahu mahasiswa memiliki daya kritis yang tinggi, bahkan untuk beberapa fakultas misalkan civitas Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni yang kesehariannya meluapkan berbagai ekspresi misalkan membacakan puisi, bermain peran, dan kreasi lain yang di ekspresikan dengan suara yang lantang dan terkadang hal tersebut dilakukan diluar gedung perkuliahan. Bahkan jiwa seni teman-teman FPBS diluapkan dimanapun. Dengan adanya aturan ini, khususnya pasal diatas sudah sangat membatasi hak berekspresi mahasiswa. Ini sudah melanggar Hak sipil dalam berekspresi.
Kemudian yang kami kritisi adalah pada pasal 10, 11, dan 12. Pasal tersebut terdapat pada paragraf 7, 8, dan 9.
        Pada pasal-pasal tersebut mengindikasikan adanya anggapan mahasiswa tidak bisa menjaga hubungan baik dengan dosen, mahasiswa dan masyarakat. Sejatinya disiplin mahasiswa ini cukup hanya mengatur hak dan kewajiban. Serta larangan secara umum, tidak harus mengatur sampai me-WAJIB-kan pola perilaku mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dan masyarakat.
        Artinya kalau pasal ini berlaku, mahasiswa sebagai warga negara, dalam bermasyarakat dan bernegara sudah diposisikan bukan sebagai makhluk individu yang bebas mengatur hidupnya. Bahkan terkesan diatur oleh sistem yang dibangun universitas.

Kemudian yang kami kritisi adalah ;


Kami tegaskan kembali bahwa mahasiswa dalam mengungkapkan ekspresi nya sudah diatur dalam aturan negara dalam berekspresi. 
       Anarkis ataupun tidak, tertib ataupun tidak itu sudah menjadi konsekuensi logis dari fenomena yang terjadi di era demokrasi. Kalaulah suatu saat yang muncul di UPI adalah kebijakan-kebijakan yang merepresentasikan kebijakan yang menganut otoritarianisme di era demokrasi, dipasungnya kebebasan berekspresi, tidak adanya pelibatan mahasiswa dalam kebijakan strategis tentang mahasiswa, ekspresi tersebut diatas menjadi hal yang biasa. Peristiwa 1998 merupakan contoh klimaks  dari sikap mahasiswa dalam merespon kebijakan pemerintah pusat yang otoriter, sama halnya dengan kebijakan orde baru dulu dengan NKK/BKK nya mahasiswa dikekang kebebasan berekspresinya di dalam kampus. 
        Maka Peristiwa 1998-lah yang menjadi jawaban mahasiswa akan sikap pemerintahan yang pada akhirnya mahasiswa memposisikan dirinya harus anarkis dan tidak tertib untuk melawan otoritarianisme.
       Tertib, terpuji, tidak anarkis adalah sebuah ukuran yang kulaitatif yang absurd ukurannya. Kami berfikir mahasiswa sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam mengambil tindakan, keresahan akan sikap yang diambil dalam menyikapi kebijakan, mahasiswa akan menempatkan dirinya pada posisi dan porsi yang pas.
Berikutnya sikap kritis mahasiswa adalah tentang :



        Pasal diatas, khusus nya yang di block merupakan salah satu contoh tambahan akan gaya berfikir yang keliru dari pihak perancang aturan dalam memposisikan mahasiswa. 
Secara umum, aturan ini menjadi aturan yang memposisikan mahasiswa adalah pihak yang dianggap membahayakan, bisa membuat kondisi tidak tertib dan mengganggu keamanan civitas lain.
         Padahal kami dengan tegas mengatakan bahwa, mahasiswa adalah makhluk yang dewasa, berilmu dan bermoral. Bebas dalam mengungkapkan ekspresi sebagai bentuk kebebasan dalam bernegara. 
         Terlepas aturan yang mengindikasikan pidana, kami mengatakan silahkan saja diatur aturan ini, katakanlah judi, narkoba, pemalsuan, dan lain-lain. Akan tetapi janganlah aturan ini malah menjadi pemasungan dalam kebebasan berekspresi, sebagai mana universitas yang selalu menggaungkan kebebasan mimbar akademik dan otonomi akademik/keilmuan disetiap kesempatan forum-forum nasional. Jangan lah menjadi pihak yang memperjuangkan demokrasi untuk diri sendiri tapi tidak demokrasi dengan pihak yang lain.
         Menurut kami, yang muncul dari aturan ini adalah semangat universitas bersikap totaliter dan mengontrol ketat perilaku mahasiswa, ini merupakan hal yang aneh dalam era demokrasi. Padahal pasca reformasi, Indonesia telah merdeka dari rezim orde baru yang represif dan otoriter, maka posisikanlah mahasiswa sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis universitas. Karena menurut teori kekuasaan, kekuasaan itu cenderung korup (bukan menuduh), maka posisikanlah mahasiswa sebagai mitra kritis.
         Aturan ini menggambarkan universitas mengontrol ketat aktivitas mahasiswa dalam berpolitik (baca : pendidikan politik, bukan politik praktis). Terlebih kepada mahasiswa atau organisasi-organisasi kemahasiswaan yang kerap bersikap kritis terhadap isu-isu sensitif seperti korupsi, transparansi, dan komersialisasi pendidikan.
         Terakhir, mahasiswa adalah stake holder terbesar universitas, tidak akan ada universitas kalau tidak ada mahasiswa, mahasiswa adalah asset universitas dan merupakan mitra strategis dalam menyukseskan tujuan universitas dan tujuan pendidikan nasional. Maka sekali lagi posisikanlah mahasiswa sebagaimana mestinya.
Salam Cerdas Berkarakter..


link untuk Draft Peraturan Disiplin Mahasiswa bisa download Disini

CP :
- Presiden BEM REMA UPI 2013
Dudi Septiadi           : 089660901345
- Menteri Dalam Negeri BEM REMA UPI 2013
Taufik Ramadhan R : 085624194351

PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN KAMPUS
KEMENTRIAN DALAM NEGERI
BEM REMA UPI 2013
Kabinet “Cerdas Berkarakter”  

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza