Genap sudah penderitan civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia melihat kondisi pelayanan kampus yang belum bisa memenuhi ekspektasi publik. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan universitas memang memiliki filosofi baik untuk kemajuan universitas, seperti sistem nilai online, dan informasi-informasi lain yang semuanya berbasiskan ICT, menandakan kampus kita memang merangkak menuju kampus yang berbasiskan ICT. Namun perkembangan ICT itu belum bisa menjawab rentetan masalah BESAR lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh universitas.
Masih ingat dibenak pikiran kita, masih belum bisa dikatakan baik
nya sistem pelayanan akademik universitas, sehingga mengakibatkan banyak
korban, mahasiswa lama yang harus
dipaksa cuti, mahasiswa baru yang tidak mampu yang dipersulit alur
registrasinya, dan kemarin yang masih hangat adalah ada mahasiswa yang diancam
DO (Drop Out) dari universitas, hanya karena tidak mempunyai uang dan sampai
detik ini kasus tersebut masih digantung pihak universitas.
Belum lagi sekarang masalah statuta universitas yang sedang dalam
proses pengajuan ke DIKTI ternyata isinya mengandung masalah BESAR untuk masa
depan kampus. Dimana kebijakan ini dirasa terlalu tergesa-gesa, tidak
melibatkan mahasiswa secara langsung dalam prosesnya.
Sederhananya, statuta merupakan anggaran dasar/pedoman dasar yg
digunkan kampus dalam menjalankan kebijakan universitas.
Dari awal pembentukan tim perumus tidak jelas siapa dan bagaimana
tim perumus tersebut di bentuk, mengingat perumusan statuta ini akan menjadi AD
Universitas. Seharusnya pembentukan anggota Tim Perumus Statuta ditunjuk dari
semua elemen-elemen/unsur-unsur yang memiliki kepentingan dikampus seperti
dekan, dosen, guru besar, karyawan, alumni, mhasiswa dll, sehingga penunjukkan
anggota tim perumus benar-benar melewati proses demokrasi.
Selain itu kita juga kecewa dengan penunjukkan mahasiswa sebagai
tim sosialisasi, akan tetapi TIDAK PERNAH diberikan informasi, perubahan dan
perkembangan penyusunan statuta UPI, kami hanya di berikan statuta tertanggal 2
oktober 2012. sehingga kami merasa perumusan statuta ini ada indikasi hanya
melibatkan kelompok tertentu saja
Banyak kerancuan dlam Draft statuta UPI, indikasi komersialisasi
kedepan begitu terasa. Bagaimana dalam statuta, universitas di “legal” kan
untuk melakukan bisnis, skrang saja UPI sudah berencana mendirikan BISNIS
CENTER, kampus bakal dijadikan institusi KOMERSIAL. Bagi rekan-rekan himpunan
dan UKM yang ada di UPI pastinya sudah merasakan begitu komersilnya kampus UPI.
Untuk penggunaan fasilitas kampus hampir semuanya tidak ada yg gratis. Sewa
tempat kegiatan harus bayar seperti auditorium dan tempat lain, terlebih Pusat
Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai rumah nya mahasiswa dalam berorganisasi juga
harus bayar. Dan masih banyak lagi fasilitas lain, seperti masuk ke stadion
untuk sekedar jogging juga bayar, masuk kolam renang hrus bayar, make gymnasium
hrus bayar dg biaya sewa yg MAHAL. Bahkan tahun kemarin, UPI bakal
memberlakukan parkir berbayar. Sampe skrang SK-Rektor untuk parkir berbayar
masih belum dicabut. sehingga esok atau lusa kemungkinan pemberlakuan parkir
berbayar sangat mungkin terjadi.
Fakta lain juga, biaya kuliah di UPI begitu mahal. Tahun 2010 biaya
SPP di UPI naik sekitar 100%. Lucunya, alasan dinaikkannya SPP, UPI bakalan
bangkrut andai tidak di naikkan. Sangat konyol. parahnya dalam setiap
pengambilan kebijakan mahasiswa tidak pernah dilibatkan. Padahal mahasiswa adalah objek yang paling
“telak” merasakan setiap kebijakan di kampus. Ini tergambar dalam statuta UPI
dimana mahasiswa tidak dilibatkan dalam keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA)
UPI. Padahal kampus besar lain seperti UI, UGM, ITB, IPB, dan Unair sudah
melibatkan unsur mahasiswanya dalam MWA sebagai organisasi yang mewakili semua
unsur/elemen di kampus dan berfungsi sebagai lembga yg menetapkan kebijakan
universitas.
Dengan Berbagai MASALAH BESAR Pelik diatas, kami REPUBLIK
MAHASISWA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Menuntut :
1.
Penarikan Pembahasan Kembali Draft statuta UPI
2.
Libatkan mahasiswa dalam keanggotaan Majelis
Wali Amanat UPI
3.
Perbaikan sistem PELAYANAN untuk mahasiswa
dan civitas akademika UPI
4.
Menolak Kuliah MAHAL
5.
Menolak segala bentuk KOMERSIALISASI di
Universitas Pendidikan Indonesia.
6.
Cabut UU PT sebagai akar dari permasalahan di
Pendidikan Tinggi Indonesia
|
0 komentar:
Posting Komentar