Kamis, 22 November 2012


Genap sudah penderitan civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia melihat kondisi pelayanan kampus yang belum bisa memenuhi ekspektasi publik. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan universitas memang memiliki filosofi baik untuk kemajuan universitas, seperti sistem nilai online, dan informasi-informasi lain yang semuanya berbasiskan ICT, menandakan kampus kita memang merangkak menuju kampus yang berbasiskan ICT. Namun perkembangan ICT itu belum  bisa menjawab rentetan masalah BESAR lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh universitas.
Masih ingat dibenak pikiran kita, masih belum bisa dikatakan baik nya sistem pelayanan akademik universitas, sehingga mengakibatkan banyak korban, mahasiswa lama  yang harus dipaksa cuti, mahasiswa baru yang tidak mampu yang dipersulit alur registrasinya, dan kemarin yang masih hangat adalah ada mahasiswa yang diancam DO (Drop Out) dari universitas, hanya karena tidak mempunyai uang dan sampai detik ini kasus tersebut masih digantung pihak universitas.
Belum lagi sekarang masalah statuta universitas yang sedang dalam proses pengajuan ke DIKTI ternyata isinya mengandung masalah BESAR untuk masa depan kampus. Dimana kebijakan ini dirasa terlalu tergesa-gesa, tidak melibatkan mahasiswa secara langsung dalam prosesnya.
Sederhananya, statuta merupakan anggaran dasar/pedoman dasar yg digunkan kampus dalam menjalankan kebijakan universitas.
Dari awal pembentukan tim perumus tidak jelas siapa dan bagaimana tim perumus tersebut di bentuk, mengingat perumusan statuta ini akan menjadi AD Universitas. Seharusnya pembentukan anggota Tim Perumus Statuta ditunjuk dari semua elemen-elemen/unsur-unsur yang memiliki kepentingan dikampus seperti dekan, dosen, guru besar, karyawan, alumni, mhasiswa dll, sehingga penunjukkan anggota tim perumus benar-benar melewati proses demokrasi.
Selain itu kita juga kecewa dengan penunjukkan mahasiswa sebagai tim sosialisasi, akan tetapi TIDAK PERNAH diberikan informasi, perubahan dan perkembangan penyusunan statuta UPI, kami hanya di berikan statuta tertanggal 2 oktober 2012. sehingga kami merasa perumusan statuta ini ada indikasi hanya melibatkan kelompok tertentu saja
Banyak kerancuan dlam Draft statuta UPI, indikasi komersialisasi kedepan begitu terasa. Bagaimana dalam statuta, universitas di “legal” kan untuk melakukan bisnis, skrang saja UPI sudah berencana mendirikan BISNIS CENTER, kampus bakal dijadikan institusi KOMERSIAL. Bagi rekan-rekan himpunan dan UKM yang ada di UPI pastinya sudah merasakan begitu komersilnya kampus UPI. Untuk penggunaan fasilitas kampus hampir semuanya tidak ada yg gratis. Sewa tempat kegiatan harus bayar seperti auditorium dan tempat lain, terlebih Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai rumah nya mahasiswa dalam berorganisasi juga harus bayar. Dan masih banyak lagi fasilitas lain, seperti masuk ke stadion untuk sekedar jogging juga bayar, masuk kolam renang hrus bayar, make gymnasium hrus bayar dg biaya sewa yg MAHAL. Bahkan tahun kemarin, UPI bakal memberlakukan parkir berbayar. Sampe skrang SK-Rektor untuk parkir berbayar masih belum dicabut. sehingga esok atau lusa kemungkinan pemberlakuan parkir berbayar sangat mungkin terjadi.
Fakta lain juga, biaya kuliah di UPI begitu mahal. Tahun 2010 biaya SPP di UPI naik sekitar 100%. Lucunya, alasan dinaikkannya SPP, UPI bakalan bangkrut andai tidak di naikkan. Sangat konyol. parahnya dalam setiap pengambilan kebijakan mahasiswa tidak pernah dilibatkan.  Padahal mahasiswa adalah objek yang paling “telak” merasakan setiap kebijakan di kampus. Ini tergambar dalam statuta UPI dimana mahasiswa tidak dilibatkan dalam keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) UPI. Padahal kampus besar lain seperti UI, UGM, ITB, IPB, dan Unair sudah melibatkan unsur mahasiswanya dalam MWA sebagai organisasi yang mewakili semua unsur/elemen di kampus dan berfungsi sebagai lembga yg menetapkan kebijakan universitas.
Dengan Berbagai MASALAH BESAR Pelik diatas, kami REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Menuntut :
1.       Penarikan Pembahasan  Kembali Draft statuta UPI
2.       Libatkan mahasiswa dalam keanggotaan Majelis Wali Amanat UPI
3.       Perbaikan sistem PELAYANAN untuk mahasiswa dan civitas akademika UPI
4.       Menolak Kuliah MAHAL
5.       Menolak segala bentuk KOMERSIALISASI di Universitas Pendidikan Indonesia.
6.       Cabut UU PT sebagai akar dari permasalahan di Pendidikan Tinggi Indonesia


#SaveStatutaUPI

 
CP : 085720075566 (Hamdan Ardiansyah/Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI)

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza