Minggu, 03 Februari 2013

Satu Persatu Mereka Telah GUGUR

Posted by Unknown | 00.07 Categories:
http://bem.rema.upi.edu
 Jika kita mendengar kata akademik terbenak difikiran kita tentang studi perkuliahan. Dalam tatanan pendidikan, akademik merupakan suatu kebutuhan pokok (pasti ada-red) ibarat jantung pada tubuh manusia. Setiap Perguruan Tinggi mempunyai otonomi masing-masing dalam pengelolaan akademik sesuai dengan universitas tersebut sehingga system akademik setiap universitas tidak semuanya sama.  Pelanggaran akademik merupakan suatu tindakan yang melanggar peraturan akademik yang sudah ditetapkan baik sengaja ataupun tidak.

Berbicara pelanggaran pasti terbenak sanksi atau punishment. Sudah menjadi wajar jika melanggar sistem akademik harus mendapatkan punishment sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. Berikut merupakan jenis dari pelanggaran akademik dari berbagai sumber :
1.    Pelanggaran akademik ringan
Contoh dari pelanggaran ringan adalah mencontek, Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Ringan, Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Ringan.
2.    Pelanggaran akademik sedang
Contohnya adalah perjokian, Pengulangan atas  pelanggaran akademik  ringan, Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang, Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Sedang.
3.    Pelanggaran akademik berat
Contohnya adalah plagiat, pemalsuan, penyuapan, penghinaan, Tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang, Pelanggaran administrasi dan tata tertib berat, Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Berat, Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Berat
Namun semua itu kembali pada lembaga pendidikan masing-masing dalam otonominya,  asalkan tidak melanggar peraturan hukum yang lebih tinggi.
Selanjutnya kita akan berbicara mengenai pedoman akademik yang ada dikampus kita, Universitas Pendidikan Indonesia. Masih teringat setiap tahun kampus kita UPI selalu mengeluarkan buku pedoman akademik yang dibagikan kepada mahasiswa baru di saat registrasi. Semua mahasiswa yang menempuh pendidikan di UPI pasti mempunyai buku tersebut (meski dalam kenyataannya, ada juga mahasiswa yang tidak memperoleh buku tersebut dikarenakan kehabisan stok). Jika kita telisik dengan cermat, terdapat perubahan di buku tersebut. Namun kita tidak akan membahas semua isi buku pedoman ini, lihat buku pedoman akademik  angkatan 2007 dalam BAB IV ADMINISTRASI AKADEMIK Bagian M : Kehilangan Status Kemahasiswaan hal 27 dan BAB VII PERKULIAHAN Bagian D.Batas Waktu Studi hal 43 tidak ada perbedaan dengan buku pedoman akademik angkatan 2008 dan buku pedoman akademik 2009. dilanjutkan buku pedoman akademik 2010 ada sedikit perbedaan dalam BAB VII PERKULIAHAN terdapat penambahan poin :
1.    monitoring dan evaluasi studi mahasiswa,
Dalam monitoring dan evaluasi studi mahasiswa berbunyi sebagai berikut
“monitoring dan evaluasi studi mahasiswa dilakukan oleh dosen pembimbing akademik, ketua jurusan dan atau ketua prodi kepada mahasiswa terutama pada semester pertama.
“dosen pembimbing akademik wajib melaporkan dan memberikan rekomendasi hasil montoring dan evaluasi studi mahasiswa tersebut.
“dosen pembimbing akademik dapat merekomendasikan mahasiswa tersebut melanjutkan perkuliahan di jurusan/prodi yang sama. Pindah jurusan/prodi atau rekomendasi lain
2.    Peringatan masa studi mahasiswa.
Berbunyi “ mahasiswa yang sudah mendekati batas akhir masa studi, yaitu 2(dua) semester atau 1(satu) tahun sebelum habis masa studinya, memperoleh peringatan tentang akan berakhirnya masa studinya dari ketua prodi/jurusan dan diketahui oleh dekan/direktur SPs/ direktur kampus daerah/ pembantu dekan 1/ asdir 1 SPs / Sekertaris kampus daerah
Peringatan 1 diberikan satu tahun  atau dua semester sebelum habis masa studi, peringatan II diberikan satu semester sebelum habis masa studi
Ketua jurusan/prodi memberikan peringatan secara tertulis kepada mahasiswa dan orang tua/wali atas pertimbangan dosen pembimbing akademik
3.    Batas waktu studi
Di dalam bagian ini ada satu penambahan poin yang berbunyi “prosedur pengunduran diri dan atau pemberhentian mahasiswa (Drop Out) yaitu dengan cara mahasiswa mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagi mahasiswa universitas pendidikan Indonesia bermaterai cukup, dengan melampirkan :
a.    Surat persetujuan pengunduran diri dari pembantu dekan bidang akademik dan kemahasiswaan, asisten direktur 1/direktur kampus daerah
b.    Kartu tanda Mahasiswa (KTM)
c.    Bukti pembayaran SPP semester terakhir
d.    Transkip nilai sementara
Tiga bagian diatas yang memberikan penambahan pada pedoman buku akademik dari angakatan 2007 ke buku pedoman 2010. Peralihan dari pedoman akademik dari 2010 ke 2011 ada satu penambahan poin pada BAB IV ADMINISTRASI AKADEMIK pada Bagian Kehilangan status Kemahasiswaan/Gelar yang berbunyi “gelar kesarjanaan dan ijazah dapat dibatalkan apabila melakukan pelanggaran akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada perbedaan yang signifikan dipedoman akademik tahun 2012 pada BAB IV ADMINITRASI AKADEMIK masih sama pada bagian Kehilangan Status Kemahasiswaan yang penambahannya berbunyi mahasiswa S2 dan S3 Juga bisa kehilangan status kemahasiswaanya bila yang bersangkutan tidak berhasil mencapai prestasi akademik yang dipersyaratkan; mahasiswa yang dinyatakan drop out (DO) tidak diperkenankan untuk mendaftar lagi pada prodi yang sama. Itulah perubahan buku pedoman akademik Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2007 sampai pada tahun 2012 pada BAB IV ADMINISTRASI AKADEMIK dan BAB VII PERKULIAHAN.
Bila dilihat perubahan buku pedoman akademik tersebut  perubahanya tidak terlalu signifikan, namun setiap perubahan dalam buku pedoman akademik tersebut haruslah disosialisasikan secara signifikan dan meluas., karena buku pedoman akademik merupakan salah satu dokumen untuk dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia dan masyarakat luas, sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan kegiatan akademik.
Pada praktiknya, pembagian buku pedoman akademik hanya diberikan kepada mahasiswa baru yang telah registrasi sebagai mahasiswa baru. Artinya ketika ada perubahan di setiap tahunnya hanya mahasiswa baru saja yang mempunyai buku pedoman akademik dengan perubahan terbaru yang diberlakukan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia. Lalu bagaimanakah mahasiswa lama yang tidak mempunyai buku pedoman akademik terbaru? Padahal yang kita ketahui bahwa pedoman merupakan petunjuk. Ketika pihak BEM REMA UPI mengupayakan audiensi dengan pimpinan senat akademik UPI terkait hal ini, beliau mengatakan bahwa setiap tahun dosen pembimbing kademik telah diberikan buku pedoman akademik, itu merupakan salah satu upaya agar buku pedoman akademik tersebut bisa tersosialisasikan.
Namun kenyataannya banyak mahasiswa yg mengeluh tidak pernah ada sosialisasi tentang buku pedoman akademik terbaru. Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan apakah sosialisasi ini merata? Jika sosialisasi ini tidak menyeluruh atau merata ini sama saja kampus mematikan mahasiswa. Dimana mahasiswa tidak mempunyai petunjuk untuk menempuh pendidikan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia. Bagaimanakah mahasiswa akan lulus dengan selamat, kalau pedoman menempuh pendidikan di UPI pun tidak didapatkan.
Akibatnya, banyak mahasiswa yang tidak mengetahui dan terjerat dalam sistem akademik yang tidak mereka ketahui hingga mereka harus mengundurkan diri karena lalai dalam menyelesaikan adminisrasi akademik. Meski memang sebagai mahasiswa yang mempunyai intelektualitas tinggi semestinya mahasiswa mencari informasi terupdate disetiap tahunnya agar tidak ada pengunduran paksa yang dilakukan oleh pihak kampus.
Akibat tidak meratanya sosialisasi mengenai perubahan berujung pada kasus 4 mahasiswa yang dipaksa harus mengundurkan diri karena tidak registrasi akademik dua semester secara berturut-turut, karena harus mencukupi kebutuhan perekonomian keluarga selama satu tahun. Ketika mereka datang ke kampus dengan keinginan bisa melanjutkan kuliah kembali alhasil ketika datang ke kampus dengan membawa semangat dan tekad ingin kuliah kembali namun terkendala tidak bisa registrasi akademik, karena kehilangan status kemahasiswaan(dicabutnya status mahasiswa).  Sontak kaget dan terkejut ketika mendapatkan informasi dari BAAK, kalau mereka tidak bisa melanjutkan kuliah lagi. Hingga akhirnya mereka meminta bantuan dari jurusan dan fakultas untuk permohonan pengaktifan kembali status kemahasiswaan mereka ke pembantu rektor satu bidang akademik dan hubungan internasional melalui direktur direktorat akademik, namun balasan dari direktur akademik berupa surat pemberitahuan bahwa mereka sudah tidak bisa melanjutkan perkuliahan kembali dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak melaksanakan registrasi dua semester secara berturut dan adanya peraturan dalam buku pedoman akademik tahun 2012 hal 29 bagian L point 2 yang dinyatakan, kehilangan status kemahasiswaan apabila tidak melakukan registrasi administrasi maupun cuti akademik pada waktu yang telah ditentukan. Dan mereka menyadari bahwa mereka telah melalaikan peraturan tersebut karena tidak ada informasi yang mereka dapatkan.
Pada dasarnya kami sepakat bahwasanya setiap kesalahan yang dilakukan mahasiswa perlu dikenakan sanksi, apalagi terkait dengan identitas kampus UPI sebagai kampus pendidikan, yang harusnya hukuman itu bersifat EDUKATIF, bukan hukuman mematikan atau langsung solusi permintaan mengundurkan diri. Akan tetapi kita sepatutnya mampu menyesuaikan sanksi tersebut dengan kesalahan yang dibuat. Begitu juga apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi maka sepatutnya hal tersebut diberikan sanksi akan tetapi melalui prosedur peringatan dulu, pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan, Untuk diminta keterangannya perihal kesalahan yang mahasiswa perbuat, sehingga ada kesempatan bagi setiap mahasiswa untuk merasionalisasikan alasannya. Artinya sebuah hukum aturan bukan hanya menerapkan nilai-nilai disiplin, tapi juga bagaimana sebuah hukum mengenal sisi humanisme orang yang terkena dari sistem hukum tersebut dilaksanakan.
Hal ini menjadi sangat tidak adil ketika sanksi berupa pemberhentian mahasiswa dikenakan pada mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ataupun cuti akademik pada waktu yang ditentukan. Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami, apakah kampus Universitas Pendidikan Indonesia memandang kesalahan dalam hal keterlambatan registrasi akademik (secara administrasi) sebagai kesalahan yang disetarakan dengan tindak pidana (ayat 3 Buku Pedoman Akademik hal.29) sehingga patut dicabut status kemahasiswaannya (diberhentikan-red).
Mengkritisi aturan penghapusan status kemahasiswaan pada mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik berdasarkan kasus yang telah terjadi pada 4 orang mahasiswa yang mengadukan permasalahannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa REMA UPI, dimana penghapusan status kemahasiswaan tersebut seolah tidak ingin dilakukan secara langsung oleh pihak kampus, melainkan melalui mekanisme pengunduran diri dari mahasiswa, yang dalam kasus-kasus tersebut dituntut oleh kampus melalui surat. Kami mensinyalir adanya upaya cuci tangan dalam kasus ini, agar ketika hal ini dipermasalahkan maka pihak kampus dapat dengan tenang menyatakan bahwa mahasiswa sendiri-lah yang melakukan pengunduran diri tersebut.
Kejadian hari ini ketika mahasiswa ada yang melakukan cuti atau  tidak registrasi 2 kali, pihak akademik langsung memberikan keputusan meminta mengundurkan diri. Tanpa ada proses prosedur yang dilalui untuk mahasiswa bisa memperbaiki.
Dengan adanya kasus diatas, kami REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Menuntut :
1.    Koreksi aturan akademik yang tertuang dalam buku pedoman akademik UPI
2.    Perlunya dibuat mekanisme/tahapan sebelum menjatuhkan sanksi/hukuman
3.    Berikan kesempatan pada 4 mahasiswa yang menjadi korban untuk mengaktifkan lagi status kemahasiswaanya melalui sebuah upaya kesepakatan antar pihak (win win solution).
Salam POSITIF
Hidup Mahasiswa…!
Latifah (Dirjen Advokasi BEM Rema UPI 2012) : 083820486800

http://bem.rema.upi.edu/satu-per-satu-telah-gugur/

2 komentar:

  1. Buku Panduan Akademik hanya untuk mahasiswa Baru saja :D
    ya, mahasiswa lama jadi korban :(

    semangat Kang Dudi memperjuangkan mereka!!!

    BalasHapus
  2. mohon bantuannya juga kang, saya salah satu korban. apa yang harus tempuh sekarang.. saya sudah stress karena saya takut ibu saya sakit di kampung apabila tahu kabar ini.. mohon petunjuk dan bantuannya kang.. terima kasih sebelumnya

    BalasHapus

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza