Aksi Penolakan Statuta di depan Gd. Sate |
BAB I KETENTUAN UMUM.
Dalam BAB I KETENTUAN UMUM tidak menerangkan semua unsur yg ada di universitas sebagai gambaran umum dari suatu lembaga serta tidak menjelaskan semua istilah yang ada dalam statuta (Misal ; definsi mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dll). kemudian urutan yg di paparkan di ketentutan umum juga tidak jelas dari wewenang paling tinggi samapai paling rendah (Misal ; Menteri di tempatkan di poin paling terakhir).
2. Dalam Penyusunan statuta universitas harus sesuai dengan pedoman penyusunan statuta yg termuat dalam peraturan menteri pendidinakn nasional no. 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan tinggi,salah satunya poinnya adalah memuat visi misi universitas. Dalam draft statuta UPI 8 oktober 2012 ternyata tidak ada.
3. Dalam organisasi di universitas bab VI masih menganut centralistic, dimana tiap fakultas tidak di posisikan sebagai pengembang akademik (hanya pelaksana), sehingga hanya melaksanakan perintah atasan, padahal setiap fakultas berpeluang untuk mengembangkan potensi akademiknya lebih progresif lagi, dari pada unsur direktorat yang justru harusnya sebagai pelaksana universitas.
4. Majlis Wali Amanat bab VI bagian dua.
- Komposisi 21 tidak dilandasi bagaiman KETERWAKILAN dari berbagai Elemen universitas, seperti GURU BESAR, MAHASISWA, ALUMNI DAN DOSEN tidak disertakan.
- unsur masyrakat 9 dan tidak di perinci siapa yg ada di dalamnya? Pa lagi unsur masyarakat berada di luar universitas dan tidak terlalu mengetahui perkembangan/dinamika universitas akan tetapi dalam draft statuta ini memliki porsi yg cukup banyak, dan di khawatirkan terlalu terindikasi kepentingan politis siapa yang akan di tarik ke dalam keanggotaan MWA dari unsur masyarakat. Mengingat fungsi MWA sebagai Organisasi Universitas yang berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan umum universitas.
15. Bagian ke empat pasal 18 senat akademik.
Di bagian ini sangat rancu, ex officio yg tak punya Hak Suara seprti di fakultas, akan tetapi kampus daerah memiliki hak suara. Padahal anggota ex-officio seperti dekan dekan dll merupakan penanggung jawab dari unsur pelaksana akadmik di level masing-masing.
Rangkap jabatan perwakilan guru besar di tiap fakultas didalam senat akademik harus dihindari karena di pandang mengakibatkan kerancuan, sehingga check and balance nya tidak jelas.
Porposi dalam senat akademik hampir semuanya anggota ex officio, sehingga siapa yg berwenang disana tdak jelas, pemilihan perwakilan senat akademik dari fakultas harus transparan, jangan sampai memiliki dua kelamin dan menjadi rangkap jabatan sebagai anggota ex-officio dengan kedudukannya scara stuktural di senat akademik.
6. pimpinan universitas.
Syarat menjadi rektor/wakil rektor tidak ada unsur norma agama di dalamnya, jangan samapai orang atheis juga bisa jadi rektor.
Sedangkan motto universitas adalah Ilimiah, Edukatif dan Religius.Mengingat pula pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Serta Tujuan SISDIKNAS pada UU.No.20 Tahun 2003.
7. Bagian keenam.
Fakultas di posisikan menjadi kerdil, yg akan susuah untuk berkembang. karena di jadikan sebagai unsur PELAKASA saja tidakk di posisikan juga sebagai PENGEMBANG. Sehingga kompetensi keilmuan sampai kapan pun tidak akan berkembang. Hal ini harus di perjelas kedudukan nya dengan unsur unsur universitas lainnya.
8. Pasal 36 tentang pengelolaan, isinya hanya menjelaskan tahun anggaran dan pengelolaan keuangan, menurut kita ini tidak nyambung.
9. Pendanaan, hal ini harus transparan berapa kewajiban dari msyarakat/mahasiswa dalam mengemban biaya pendidikanya, jangan sampai jadi ayat siluman sebagai pembenaran penarikan uang pada masyarakat/mahasiswa lebih dari 60% seperti halnya di UI.
10. Usaha universitas jangan mengkesampingkan kebutuhan akademik mahasiswa.
Kebutuhan kelas, alat pratikum, fasilitas yg menunjang pendidikan harus di utamakan. karena universitas di buat untuk menghasilkan anak didik bukan sebgai alat mencari uang atau keuntungan.
Contoh salah satunya, kebutuhan kelas ruangn FPEB yg hari ini msih numpang di perpus atau fakultas lain.kebuthan fasilitas mahasiswa pendidikan khusus d FIP. sampai sekrng belum terpenuhi fasilitas bagi mereka. UPI sudah berani membuka jurusan PK, sudah seharusnya juga siap menanggung konsekuensi dengan memberikan fasilitas yang tidak menghambat mereka untuk beraktivitas.
11. organisasi kemhasiswaan.
Pelarangan berafiliasi dengan organisasi ektra yg seperti apa yg dimaksud?
Pelarangan organisasi intra berafiliasi dengan organisasi masa seprti apa?
Karena banyak ukm yg intens bergabung dengan organisasi di luar atau organisasi mahasiswa sejenis yang bentuk nya organisasi (bukan aliansi) dll.
Adanya paguyuban tiap daerah yang ada di UPI, jangan sampai pelarang-pelarangan yang ada malah menjadi MENGKERDILKAN PEMIKIRAN mahasiswa untuk berinteraksi di luar kampus dalam mengembangkan kompetensi dan kapasitas soft skill mahasiswa.
Alasan kenapa mahasiswa harus masuk MWA
- Mahasiswa tidak bisa di pisahkan dari universitas, tidak ada universitas kalau tidak ada mahasiswa begitu juga sebaliknya
- Mahasiswa unsur civitas dan stakeholder paling bnyak,, dan patut ada perwakilan sebagai gamabaran objek yg merasakan segala kebijakan
- Kampus besar PTN.BH yang lain, seperti UI, IPB,ITB,UGM, dan UNAIR sudah melibatkan mahasiswa sebagai anggota dari unsur mahasiswa sejak lama dan masih mencantumkan MAHASISWA di statunya hingga saat ini.
- Sudah saatnya mahasiswa dilibatkan agar birpikir besar dengan membirikan ide/gagasan untuk kemajuan universitas.
Berbicara siapa mahasiswa yg ada diMWA?
- Bisa melalui mekanisme Sidang Umum/kongres. Dimana di beberapa kampus PTN.BH hasil Sidang Umum/kongres mengamanahkan untuk pemilihan MWA Unsur Mahasiswa dipilih melalui mekanisme pemilu raya bersamaan dengan pemilihan presiden BEM seperti halnya di UI.
- Bisa Presiden BEM sebagai mandatris Sidang Umum dan hasi pemilu raya seperti halnya di IPB
- Mahasiswa punya organisasi dan punya landasan hukum sebagai legitimasi atuaran dalam organisasi, ada AD-ART sebagai pijakan kontitusionalnya sehingga bisa menujuk orng yg masuk mwa, kalau perlu ada 2 (dua) orang Unsur mahasiswa yang ada di MWA seperti halnya d UGM yg mewakili 1 dari s1 dan 1 dari pasca sarjana.
Apakah anggota MWA unsur Mahasiswa harus 5 tahun?
- Jabatan d MWA bisa satu tahun tinggal d atur lebih lanjut d peraturan universitas, jadi keliru kalau disebutkan bahwa harus menunggu kputusan mentri setiap 5 tahun. artinya pemilihan siapa anggota MWA, sudah diatur dalam peraturan universitas (pasal 13 poin 12 draft statuta upi)
- Pasal untuk menjelaskan keanggotaan MWA harus ada pengecualian ketika unsur mahasiswa masuk dalam keanggotaan MWA, dimana keberadaan mahasiswa di kampus adalah untuk kuliah sehingga tidak bisa jangka waktunya mengikuti aturan 5 tahun, tapi cukup satu tahun kepengurusan. Sebagai mana beberapa kampus PTN. Badan Hukum seperti UI, UGM, ITB,IPB dan UNAIR, yang menyertakan mahasiswanya dalam keanggotaan MWA juga tidak berlaku jangka waktu 5 tahun untuk MWA dari unsur Mahasiswa. tapi hanya satu tahun kepengurusan.
- Dalam pendidikan tidak bisa di ibaratkan sebagai orang yg jualan di warung. pelanggan tidak tau apa yg harus d beli dan tidak ikut mengembangkan dagangannya
- Kalau mau di ibaratkan sepertihalnya Di koperasi pelanggan juga ikut berpartisipasi dalam mengembangkan usaha, kebutuhan apa yang ia harapkan. bahkan pelanggan dalam konsep koperasi merupakan anggota dan ikut dalam menentukan kebijakan.
Perwakilan mahasiswa di MWA tergantung bagai mana sikap universitas menepatkan kan mahasiswa sebagai apa, dan hal ini tergantung bagaimana KEDEWASAAN dari universitas seprti halnya yg di katakana DPR komisi x dan Prof.illah direktur kemahasiswaan DIKTI ;
Di zaman demokrasi sudah suatu keharusan bagaimana keterbukaan dalam tataran kebijakan dll, tidak perlu takut atau merasa takut atau jadi pengecut dlm melibatkan hal baru dlm unsur unsur penting dalam membangaun universitas.
Grand design universitas dalam membentuk good govermence, hal ini harus menerapkan prinsip keterwakilan, keterbukan terhadap objek yg di layani atau melibatkan objek yg terkena dampak kebijakan sebagai gambaran dalam membangun cita cita universitas.
Ketika mahasiwa masuk keterwakilan dalam MWA apakah melanggar hukum? Buktinya di draf statuta kmpus besar masih mencantumkan mahasiswa keterwakilanya di MWA,,seprti UI,IPB, UGM, UNAIR dan ITB.
Pelibatan unsur mahasiswa dengan unsur lain nya adalah bagain bukti dari KEDEWASAAN universitas.
Pada prinsipnya masalah keterwakilan adalah kepercayaan universitas kepada mahasiswanya sendiri yg didik oleh universitas, perihal yg di permasalahkan oleh universitas terkait kapasitas mahasiswanya, merupakan bagaimana universitas mengembangkan kualitas pemikiranya dalam perkuliahan.
Kalau memang melakukan benar dan cara benar tidak perlu ada kehawatiran melibatkan unsur unsur penting didalam mengembangkan universitas.
MAHASISWA, DOSEN, ALUMNI ,DAN GURU BESAR BERHAK DAN WAJIB MEMIKIRKAN KEPENTINGAN LEMBAGA ATAU KEBIJAKAN UNIVERSITAS..
TIM PERUMUS STATUTA JUGA HARUSNYA GABUNGAN DARI BERBAGAI ELEMEN/UNSUR YG ADA DI UNIVERSITAS
- Keterwakilan dari dewan guru besar yg di tunjuk oleh dewan guru besar
- Keterwakilan dari alumni yg di tunjuk oleh IKA
- Keterwakilan fakultas yg di tunjuk oleh dekan
- Keterwakuilan dosen
- Keterwakilan tenaga pendidikan
- Keterakilan mahasiswa
- dll
jangan sampai tim yg di bentuk tidak merepresentasikan unsur unsur yg ada di universitas
jangan sampai tim yg di bentuk menjadi tim terselubung yg tidak jelas seperti yg dikatakan dewan guru besar.
Perumusan statutas harus didasarkan kemitraan semua pihak yang punya kepentingan terhadap universitas.
Semoga perumusan statuta lebih bisa demokratisala kehidupan kampus yang berasaskan kemitraan, menjalankakan mengembangkan cita cita tinggi perguruan tinggi yg menghasilkan generasi penerus bangsa terbaik.
Salam Cinta UPI..
BEM REMA UPI
Kabinet POSITIF (Progresif, Sinergis, Solutif dan Kontributif )
Hamdan ardiansyah (Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI) 085720075566
Dudi Septiadi ( Menteri Dalam Neger BEM REMA UPI ) 087717563785
0 komentar:
Posting Komentar