“Sekali lagi…Amanah terembankan pada pundak yang semakin lelah. Bukan sebuah keluhan, ketidakterimaan..keputusasaan! Terlebih surut ke belakang. Ini adalah awal pembuktian..Siapa diantara kita yang beriman. Wahai diri sambutlah seruanNya…Orang-orang besar lahir karena beban perjuangan…Bukan menghindar dari peperangan.”
Genap sudah penderitan civitas akademika Universitas Pendidikan
Indonesia melihat kondisi pelayanan kampus yang belum bisa memenuhi ekspektasi
publik. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan universitas memang memiliki
filosofi baik untuk kemajuan universitas, seperti sistem nilai online, dan
informasi-informasi lain yang semuanya berbasiskan ICT, menandakan kampus kita
memang merangkak menuju kampus yang berbasiskan ICT. Namun perkembangan ICT itu
belum bisa menjawab rentetan masalah
BESAR lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh universitas.
Polemik dari di sahkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi beberapa bulan kemarin ternyata masih menimbulkan efek yang
panjang di beberapa perguruan tinggi. Salah satu amanat dari UU No.12 Tahun
tentang Pendidikan Tinggi adalah agar seluruh Perguruan tinggi untuk membuat
statuta perguruan tinggi selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Hal ini yang menjadi dasar tentunya bagi PTN Badan Hukum
yang anggotanya dipandang sebagai kampus-kampus besar (UI, UGM, ITB, IPB, UPI,
UNAIR, dan USU) di seluruh tanah air dan dianggap mandiri oleh pemerintah
berlomba-lomba untuk segera merumuskan statuta universitas nya.
Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang
bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan
peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan
tinggi yang bersangkutan (PP No. 60 Tahun 1999 Pasal 1 Butir 7)
Dialog Terbuka Para Calon Dirmawa UPI dengan Mahasiswa
Bandung. Senin (23/7) BEM REMA UPI mengundang 10 calon direktorat
pembina kemahasiswaan (Dirmawa) untuk melakukan diskusi dengan sejumlah
mahasiswa di Auditorium PKM Lantai 2. Dari 10 calon Dirmawa, hanya 8
orang yang menghadiri undangan tersebut. Mereka adalah Dr. Herman
Subarjah, Faridah Sarimaya, S.Pd, M.Pd, Dr. Drs. Jajang Warya Mahri,
M.Si, Dr. Syahidin, M.Pdi, Ace Iwan Suryana, S.Pd, M.Pd, Prof. Dr.
Nanang Priatna, M.Pd, Dr. Cik Suabuana, M.Pd dan Drs. Endang Supriatna,
M.AP.
BAB I KETENTUAN UMUM.
Dalam BAB I KETENTUAN UMUM tidak menerangkan semua unsur yg ada di
universitas sebagai gambaran umum dari suatu lembaga serta tidak
menjelaskan semua istilah yang ada dalam statuta (Misal ; definsi
mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dll). kemudian urutan yg di
paparkan di ketentutan umum juga tidak jelas dari wewenang paling tinggi
samapai paling rendah (Misal ; Menteri di tempatkan di poin paling
terakhir).