(oleh : Dudi Septiadi*)
Polemik dari di sahkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi beberapa bulan kemarin ternyata masih menimbulkan efek yang
panjang di beberapa perguruan tinggi. Salah satu amanat dari UU No.12 Tahun
tentang Pendidikan Tinggi adalah agar seluruh Perguruan tinggi untuk membuat
statuta perguruan tinggi selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Hal ini yang menjadi dasar tentunya bagi PTN Badan Hukum
yang anggotanya dipandang sebagai kampus-kampus besar (UI, UGM, ITB, IPB, UPI,
UNAIR, dan USU) di seluruh tanah air dan dianggap mandiri oleh pemerintah
berlomba-lomba untuk segera merumuskan statuta universitas nya.
Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan
yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang
bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan
peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan
tinggi yang bersangkutan (PP No. 60 Tahun 1999 Pasal 1 Butir 7)










