Kamis, 06 November 2014


oleh : dudi septiadi 

Sumber gambar : rsudpadangpanjang.wordpress.com

Jebreeet….
Seketika media nasional dihebohkan dengan aksi kontroversial salah satu menteri kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla yang baru saja dilantik, siapa lagi kalau bukan Ibu Susi Pudjiastuti, tentu bukan saja karena beliau tamatan SMP tapi bisa jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melainkan attitude nya sebagai pemimpin yang notabene panutan rakyat malah melakukan perlaku yang kurang beretika. Seusai diumumkan secara resmi sebagai menteri oleh Presiden terpilih di istana negara, susi dengan acuh merokok di istana negara yang notabene ruang publik dan sudah ada Perda DKI yang menyatakan larangan merokok di ruang publik.
Tentu tullisan ini tidak akan membahas panjang kisah menteri yang kontreversial itu, saya akan banyak bercerita tentang fenomena rokok dan perkembangan penggunaan tembakau di indonesia. Tulisan ini juga dibuat tidak untuk menyudutkan atau mencaci para perokok, hanya memberikan gambaran saja sejauh mana dinamika industri rokok dan dampak sosial-ekonomi nya bagi masyarakat.


Dinamika Kebijakan Industri Rokok Dunia
Fakta membuktikan tembakau merupakan penyebab utama kematian yang kedua saat ini, separuh dari pengguna tembakau saat ini akhirnya akan terbunuh yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Khususnya di indonesia, Semua menjadi biasa ketika daya canduannya menguasai manusia demikian kuat sehingga Negara seperti dibuat tidak berdaya untuk mengendalikan laju perokok di negaranya. Dibantu oleh media iklan yang bagus, sehingga mampu membius masyarakat untuk terus melakukan aktivitas merokok.
Di negara paling liberal di dunia seperti Amerika Serikat saja, penggunaan tembakau itu dibatasi, tidak semua industri di AS bisa mengolah tembakau menjadi rokok secara bebas, ada batasan atau syarat yang harus dipenuhi oleh industri tersebut agar bisa memproduksi rokok, misal larangan rokok non menthol (kretek), bahkan di tahun 2010 terbit Undang Undang Anti Kretek.
Di negara paman sam rokok tidak dijual bebas, tidak sembarang toko bisa menjual rokok. Hanya toko tertentu yang boleh menjual rokok. Warga yang mau membeli rokok juga diharuskan untuk orang dewasa, anak-anak dilarang keras membeli rokok. Apabila pihak toko ketahuan menjual rokok kepada warga yang tidak berhak atau dibawah umur akan dikenakan denda. Ini membuktikan Amerika Serikat sebagai bapaknya negara liberal saja, tidak liberal (bebas) dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Negera hadir membuat regulasi agar rokok tidak merusak generasi muda. Bagaimana dengan will pemerintah indonesia dalam kasus rokok?
Bahkan Kuba yang merupakan penghasil hampir seluruh persediaan cerutu di dunia memberlakukan larangan merokok di tempat umum pada bulan Februari 2005. Pemimpin politik Kuba, Fidel Castro, pernah menjadi perokok berat dan berhenti merokok karena gangguan kesehatan.
Lembaga Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis telah menyetujui peraturan tembakau yang komprehensif untuk mengurangi jumlah perokok di Eropa. Di Singapura,  di mana larangan merokok didukung dengan adanya denda yang berat, bertekad untuk mengikuti jejak Bhutan (thailand) yang menjadi sebuah negara bebas-rokok. Di sana, merokok di tempat umum didenda US$600, sedangkan menjual rokok kepada anak-anak didenda US$6000.
Prakarsa awal kampanye larangan-merokok PBB banyak muncul dari negara Eropa. Pada bulan Juli 2005, Uni Eropa menyampaikan pengarahan yang mengharuskan semua negara Uni Eropa melarang iklan rokok di semua terbitan, radio, dan internet. Bagaimana dengan iklan rokok di indonesia?

Fenomena Merokok dan Dampak Sosio-Ekonomi untuk Generasi Muda di Indonesia
Di indonesia, rokok dijual bebas dan tidak ada regulasi pembatasan atau berrier untuk industri tembakau. orang tua-muda dewasa bahkan anak-anak bebas membeli dan mengkonsumsi rokok. Sebenarnya penerapan denda dan larangan merokok ditempat umum salah satu solusi yang baik untuk mengurangi dampak negatif merokok, sehingga perlu diterapkan secara nasional di indonesia. Sepengetahuan penulis, kota-kota besar masih banyak yang belum menerapkan larangan merokok ditempat umum, DKI Jakarta adalah salah satu contoh wilayah yang menerapkan larangan rokok di tempat umum, itupun masih belum ditegakkan secara menyeluruh. Serta beberapa hari yang lalu Pemkot Bandung menerapkan aturan yang sama untuk melindungi warganya dari bahaya radikal bebas asap rokok.
Ketika diluar negeri iklan rokok sangat-sangat dibatasi, di indonesia justru berkebalikan. Iklan rokok menyebar dimana-mana seperti virus,  siang-malam berseliweran iklan rokok di media televisi, cetak dan elektronik. iklan rokok hampir muncul di sudut-sudut sendi bernegara. Mereka muncul di berbagai bidang. Di bidang pendidikan khususnya di perguruan tinggi, perusahaan-perusahaan rokok hadir sebagai sponsor beasiswa, serta sebagai sponsor aktivitas kegiatan kemahasiswaan. Dibidang olahraga lebih gila, produk rokok muncul sebagai sponsor tunggal berbagai kejuaraan cabang olah raga yang  seharusnya mengusung kesehatan jasmani.
Yang menarik, iklan rokok TIDAK PERNAH menampilkan sosok yang sedang melakukan aktivitas merokok, iklannya  justru menampilkan sosok lelaki yang tegak berbadan kekar, kemudian berkelana jauh menaiki pegunungan. Seolah ingin menunjukkan kalau merokok adalah lelaki yang perkasa.
Di Indonesia, dengan dalih finansial seperti penerimaan pajak cukai yang besar dalam menyumbang APBN membuat pemerintah seolah tidak punya will untuk membuat regulasi agar menahan laju perokok di indonesia. Harus diakui memang multiplier effects atau manfaat domino yang ditimbulkan dari mata rantai industri rokok mulai dari hulu-hilir cukup menyerap tenaga kerja seihngga mengurangi pengangguran, hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah seolah enggan mengatasi masalah ini. Tapi sebenarnya ini bisa diatasi, pemerintah tentu punya “power” sangat kuat untuk memindahkan petani tembakau ke industri pertanian lain yang saat ini lebih baik dan menopang perekonmian negara, misalkan kita masih banyak impor untuk kebutuhan pokok kita, sebut saja beras, garam, susu, daging sapi, dan produk rempah-rempah. Tentu petani tembakau kita bisa dialihkan ke berbagai jenis pertanian tersebut.
Dari sisi pengusaha, industri rokok tentu menjadi bisnis yang mampu meraup untung besar, bayangkan saja dengan jumlah penduduk indonesia yang begitu besar ditambah dengan media kampanye yang menarik, indonesia menjadi pasar empuk untuk industri rokok, bahkan beberapa orang terkaya di indonesia adalah Bos-bos pabrik rokok, Hebat!
Bisnis ini jelas menggiurkan ditengah candu yang luar biasa masyarakat indonesia akan merokok, meski dampak sosial, ekonomi dan kesehatannya jauh lebih besar ketimbang urusan penerimaan pajak. Di indonesia, besaran cukai rokok rata-rata baru 38 persen. Padahal, dalam Pasal 5 UU Nomer 39 Tahun 2007, pemerintah boleh mematok cukai hingga 57 persen. Meskipun, besaran itu masih rendah dibandingkan patokan cukai luar negeri yang mencapai 65 persen. Artinya  masyarkat jelas lebih banyak dirugikan dari industri rokok, nilai pajak yang diterima jelas tidak sebanding dengan kerugiannya. Pemerintah mungkin sulit kalau menghapuskan industri rokok, tapi setidaknya pemerintah seharusnya lebih “berani” menaikkan pajak rokok, sehingga harga rokok dipasaran naik, sehingga rakyat berpikir dua kali untuk merokok.
Rokok itu bukan barang substitusi, jadi tidak ada barang alternatif pengganti lain ketika harga rokok menjadi naik. Sehingga permintaan akan rokok akan terus ada dalam perekonomian. Kebijakan penaikan ini hanya untuk mengajak perokok dari rakyat kelas bawah untuk berhenti merokok dan lebih membelanjakan uangnya untuk konsumsi lain yang lebih manfaat, lebih-lebih juga untuk mengajak perokok kalangan atas yang rasionalitasnya tinggi untuk berhenti merokok.
Dengan menaikkan pajak rokok, sebenarnya negara tidak akan kehilangan sumber pendanaan, karena orang yang berhenti merokok akan mengalokasikan uangya untuk membeli barang dan jasa yang akan kembali ke kas negara, serta beban negara (jamkesmas) akan berkurang banyak hanya karena mengobati orang-orang miskin yang sakit karena dampak merokok. Karena kalau orang kaya yang sakit, tentu bebannya tidak di tanggung negara.
Hambatan besar dari keberanian pemerintah untuk menaikan pajak rokok adalah suap dari kalangan pengusaha industri rokok, karena mereka tidak akan tinggal diam. Mereka bisa banyak bermain di parlemen dan pemerintahan eksekutif untuk mengubah aturan. Inilah salah satu bahayanya kalau konglomerat masuk politik sebagai penyumbang dana pemenangan kekuasaan baik pemerintah pusat/daerah dan DPR-DPD-RI atau DPRD tingkat I dan II.
Kenikmatan merokok yang katanya sebagai penghilang stres, jelas tidak sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkannya, misalkan kesehatan individu dan sosial serta kebersihan lingkungan dan  lain-lain. Banyak penyakit yang ditimbulkan dari merokok, baik perokok aktif maupun passif. Merokok juga secara jelas dan meyakinkan telah membuat orang menjadi berkurang daya belinya, fisik menjadi tidak sehat, yang mengakibatkan angka harapan hidup masyarakat rendah sehingga berefek pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga rendah. Rendahnya angka kesehatan masyarakat tentu akan berdampak kepada produktifitas output negara yang terus berkurang. Semakin rendahnya produktifitas output akan berdampak kepada angka PDB aktual yang semakin kecil dari angka potensialnya (potencial lost).
Semakin memprihatinkan ketika muncul realitas yang sulit diterima nurani, sekarang orang miskin bahkan rela tidak makan, yang penting bisa tetap merokok, atau orang tua lebih memilih beli rokok, ketimbang menabung untuk menyekolahkan anaknya sampai pendidikan yang tinggi. Ini kan cara berpikir dan perilaku yang diluar kewajaran, Racun lebih disukai masyarakat ketimbang madu.
Jelas merokok adalah ancaman untuk generasi muda kita, padahal generasi muda adalah tulang punggung negara dan agen perubahan bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan indonesia dimasa depan. Tentu kita semua tidak mau memiliki negara dengan generasi muda yang sakit, yang tidak memiliki produktifitas yang tinggi. Negara mutlak harus hadir untuk menyelamatkan asset terbesar masa depan bangsa, ditambah dengan peran aktif masyarakat dalam mendorong satu sama lain untuk berhenti melakukan aktifitas yang tidak bermanfaat bahkan cenderung bahaya dan membahayakan.

Bagaiman sikap Agama menyikapi kegiatan merokok?
Dalam kehidupan bernegara tentu kita tidak bisa memisahkannya dengan urusan agama, terlebih berdasarkan pasal 29 ayat 1 UUD 1945, Indonesia adalah Negara dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya indonesia adalah negara yang beragama.
Dalam perspektif agama penulis (Islam), tentu saja merokok termasuk kedalam perkara yang ada hukumnya. Perspektif ulama Islam di Indonesia sendiri terbagi beberapa pandangan. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah organisasi persatuan umat islam yang cukup besar di indonesia menyikapi perbuatan merokok sebagai perbuatan yang makruh. Makruh adalah sesuatu perkara yang apabila dilakukan tidak mendapatkan apa-apa, tetapi apabila meninggalkan perkara tersebut mendapatkan pahala. Artinya tidak ada konsekuensi kerugian (dosa) secara perhitungan amaliah.
Sedangkan menurut pandangan Muhammadiyah, yang merupakan salah satu ormas Islam cukup besar berpandangan lebih keras, Muhammadiyah sudah mengeluarkan Fatwa bahwa merokok adalah sebuah perkara yang haram. Artinya, merokok adalah perkara yang dilarang dan tidak boleh dilakukan. Konsekuensi dari haram adalah apabila manusia tetap melakukannya, maka akan mendapatkan dosa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Formal Resmi Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia, telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya larangan di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita. Tentu sebagai muslim yang  beriman dan bernegara di negara yang beragama ini, kita harus mentaati fatwa ulama yang merupakan warosatul anbiya.
Namun bagi kita sebagai muslim, harus berpegang teguh kepada firman Allah SWT :
Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Perilaku merokok termasuk dalam konteks melukai/menjerumuskan/membunuh diri sendiri, sama seperti 2 ayat diatas. karena merokok memiliki dampak negatif yang banyak seperti yang dikemukakan diawal. Sebagai muslim yang taat, tentu kita tidak mau menjadi makhluk yang dibenci oleh penciptanya.
Walahul ’alam bisshoab..

*Penulis adalah Presiden Mahasiswa UPI 2013-2014 dan alumni Pendidikan Ekonomi FPEB UPI Bandung, sekarang sedang melanjutkan studi S-2 di Mayor Ilmu Ekonomi Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB).

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza