![]() |
berita.upi.edu |
Berbagi tulisan
lama yang sudah aga berdebu, lupa belum di share disini, ketika UPI dapet
Status sementara sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah (PTP).
Cekkidooottt….
Oleh
: Dudi Septiadi*
Ditulis : 14
Juli 2012
Peraturan
presiden Nomor 43 tahun 2012 menyebutkan bahwa status UPI saat ini adalah PTP.
Hal ini memicu polemik di beberapa kalangan, baik dari pihak perguruan tinggi
yang bersangkutan ataupun para pemerintah sendiri. Beberapa kampus yang
rencananya akan ditetapkan sebagai PTP malah menuntut adanya otonomi kampus dan
independensi.
PT BHMN
(Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) adalah dasar hukum yang digunakan
UPI dalam hal terutama pengelolaan kampus. Bentuk pengelolaannya dilakukan dari
mulai kurikulum, sumber daya, hingga fasilitas. Sedangkan PTP (Perguruan Tinggi
Pemerintah) kira-kira merupakan kebalikan dari PT BHMN. PTP berarti pengelolaan
kampus dilakukan langsung oleh pemerintah.
Sebelumnya UPI
memiliki status PT BHMN pada tahun 2004 bersama dengan beberapa kampus besar
yang lain yang tergabung dalam PT BHMN seperti Universitas Indonesia (UI),
Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut
Pertanian Bogor (IPB), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sumatera Utara
(USU) dianggap sebagai kampus yang menurut pemerintah sudah dewasa dan
diberikan kewenanga dari pemerintah melalui otonomi dan kewenangan dalam
pembentukan kebijakan kampus. ditetapkannya UPI sbagai status PTP karena UPI
sebagai PT BHMN dinilai tidak memiliki payung hukum, seiring dengan UU BHP yang
sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Setiap universitas yang memiliki status
PTP, keuangannya menggunakan pola keuangan BLU dan diaudit oleh kementrian
keuangan. Pelaksanaan perubahan status ini dilakukan paling lambat pada tanggal
31 desember 2012.
Bersamaan dengan
peraturan presiden tersebut tentang PTP, yang saat ini sudah ditetapkan kepada
kampus UPI dan ITB, kedepan akan dikenakan kepada eks kampus PT BHMN yang lain,
juga menemui beberapa polemik, dimana kampus-kampus eks BHMN menginginkan
adanya sebuah otonomi kampus.
Rencananya,
rabu, 6 juni 2012, bertempat di kampus UPI Bumi Siliwangi akan ada deklarasi
menuntut otonomi kampus, yang secara tersirat sebenarnya keinginan
kampus-kampus PT.BHMN untuk menolak status PTP yang akan ditetapkan kepada
kampus tersebut dan menginginkan sebuah otonomi kampus dengan menciptakan
independensi kampus layaknya kampus dengan status PT.BHMN.
Lantas bagaimana
sikap kita sebagai mahasiswa menanggapi fenomena tersebut, yang pasti ada hal
yang harus diperhatikan dari 2 sistem, yaitu kampus dengan status PTP dan
PT.BHMN (sekrang dikampanyekan dengan otonomi kampus) terutama tentang baik dan
buruk yang akan timbul dari sistem yang akan dirasakan.
Pada status
PT.BHMN kampus memang diberikan kebebasan/otonomi dalam mengelola kampusnya
sendiri, contoh riil di UPI, dari segi otoonomi di bidang akademik di satu sisi
kampus dapat dengan mudah menentukan kebijakan dalam merencanakan, merubah
dan menetapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan,
sehingga tujuan pendidikan dapat terlaksana sesuai dengan keinginan
masing-masing kampus.
Tapi disisi
lain, otonomi dalam hal akademik ini juga menimbulkan beberapa permasalahan,
kampus diberikan kewenangan membuka dan/atau menutup program. alhasil, di UPI,
dalam bebrapa tahun terakhir dapat dengan mudah membuka program-program baru,
seperti ; IPSE, sosiologi, dan keperawatan dll. Yang terbaru, ada niatan dari
kampus untuk membuka fakultas kedokteran yang notabene kurang atau bahkan tidak
sesuai dengan jati diri kampus UPI yang berlebel pendidikan. Yang menjadi
kekhawatiran adalah dalam membuka program/fakultas baru pihak lembaga tidak
berorientasi pada kebutuhan & peningkatan pelayanan mahasiswa, orientasi
dari lembaga dalam membuka program baru lebih kepada alasan materi/ekonomis dan
pangsa pasar dalam dunia pendidikan, seperti kondisi fakultas kedokteran yang
sangat diminati di indonesia, hal ini mengentungkan UPI sebagai kampus negri
tentu akan banyak yang akan masuk UPI apabila terdapat fakultas kedokteran.
Tentunya dengan menetapkan tarif yang tidak berbeda jauh dengan fakultas
kedokteran dikampus lain. Pihak lembaga menjadi sibuk dengan mencari apa saja
yang bisa dikomersilkan, karena mereka memiliki otonomi yang kuat dalam akademik.
Dampak lain dari
kampus UPI sebagai PT.BHMN yang kemudian di perkuat dengan UU BHP adalah
munculnya Ujian Mandiri (UM). BHP telah membuka peluang terhadap unversitas
untuk membentuk kebijakan sendiri/otonomi seperti penentuan jumlah kuota
penerimaan mahasiswa baru melalui jalur UM, SNMPTN, Bidik Misi, PMDK dengan
pemberian peluang terbanyak melalui jalur UM yang memiliki biaya registrasi
tertinggi. Maka hal ini dapat memperkecil peluang mahasiswa baru yang kurang
mampu yang dapat masuk melalui jalur lain.
Kenyataan
dilapangan, otonomi kampus yang dimiliki UPI lebih digunakan untuk keperluan
komersialisasi, ketimbang akademik secara umum. Kita tahu DORMITORI, rencana
awalnya fasilitas tersebut diperuntukan untuk asrama mahasiswa, akan tetapi
dengan otonomi yang dimiliki lembaga sekarang, malah dialih fungsikan menjadi
HOTEL, sama halnya dengan TRAINING CENTER/ISOLA RESORT fungsi awalnya adalah
untuk pelatihan-pelatihan sebagai pelayanan kepada mahasiswa, tapi nyatanya
sekarang dijadikan HOTEL untuk kepentingan bisnis. Kabar teranyar, kedua
fasilitas tersebut sudah disreahkan kepada pihak swasta (outsourcing)
untuk dikelola. Masih hangat ditelinga kita, rencana lembaga dalam
memberlakukan parkir berbayar dikapus upi. ini semua jelas-jelas menjadi
penyalahgunaan otonomi yang dimiliki.
Pihak lembaga
lupa dengan beberapa hal lain yang harusnya lebih diperhatikan seperti
peningkatan kualitas layanan akademik dan non akademik bagi mahasiswa dan
penjaminan mutu lulusan serta penyiapan lapangan kerja bagi lulusan UPI.
Idealnya, sekali
lagi, otonomi yang dimiliki harusnya sangat bisa digunakan untuk meningkatkan
kualitas layanan akademik dan non akademik kepada mahasiswa dan penjaminan mutu
lulusan dan penyiapan lapangan pekerjaan bagi output mahasiswa UPI, bukan malah
sibuk komersialisasi.
Berbeda dengan
PT.BHMN, Universitas yang berstatuskan PTP tidak lagi memiliki kebebasan
berwenang dalam beberapa kebijakan tertentu, termasuk dalam penanganan anggaran
keuangan. Anggaran yang dikucurkan ke suatu universitas dilihat berdasarkan
prioritas yang menjadi standarisasi diberikannya anggaran tersebut, tidak
selamanya diberiakan berdasarkan kebutuhan yang dimiliki.
Perbedaan lain
antara PTN dengan status PT BHMN dan PTP yaitu terletak pada PTN dengan status
PTP kemungkinan akan ada perubuhan struktur kampus yang signifikan karena
kampus PTN dengan status PTP berada dibawah langsung kementrian pendidikan dan
budaya, meskipun hal ini diatur kembali melalui statuta tiap kampus. Sedangkan
Salah satu kebijakan untuk PT.BHMN, pemerintah hanya memberikan anggaran
finansial sebanyak 2/3 bagian saja, maka sisanya didapat dari sumber lain
universitas. Seperti halnya yang terdapat di UPI yaitu Isola Resort, Hasil
Penelitian serta fasilitas lainnya diadakan guna menutupi kekurangan tersebut.
Yang paling
kentara ketika status UPI sebagai kampus PTP adalah UPI akan menjadi bagian
struktural dari kementrian pendidikan dan budaya, sehingga pemasukkan dan
pengeluaran kampus akan di kontrol melalui kemendikbud. Kalo di ibaratkan UPI
seperti menjadi lembaga dinas dibawah kemendikbud. Nilai positifnya
adalah ini akan menjadi check and balanced dalam pengelolaan keuangan kampus
yang terkesan tertutup selama ini.
UPI sebagai status PTP bertanggung jawab langsung pada kementrian pendidikan
dan kebudayaan. Saat ini Upi masih mengalami masa transisi, perubahan status
yang terjadi belum sepenuhnya dilaksanakan secara teknis menggunakan kampus
dengan status sebagai PTP. Kedepan apabila PTP ini penuh dilaksanakan, pihak
universitas diberikan pendanaan dari negara (APBN) akan tetapi beberapa
kebijakan seperti pola keuangan dikontrol oleh pemerintah, hal ini yang
menyebabkan kampus eks.PT. BHMN mendeklarasikan otonomi kampus, salah satunya
indikasinya adalah deklarasi tersebut sebernya menginginkan otonom dalam hal
pola keuangan.
*Penulis
: Menteri Dalam negeri BEM REMA UPI 2012
#GERAKAN
AKU CINTA UPI
0 komentar:
Posting Komentar