Minggu, 10 Maret 2013

berita.upi.edu

Berbagi tulisan lama yang sudah aga berdebu, lupa belum di share disini, ketika UPI dapet Status sementara sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah (PTP).

Cekkidooottt….



Oleh    : Dudi Septiadi*

Ditulis : 14 Juli 2012


Peraturan presiden Nomor 43 tahun 2012 menyebutkan bahwa status UPI saat ini adalah PTP. Hal ini memicu polemik di beberapa kalangan, baik dari pihak perguruan tinggi yang bersangkutan ataupun para pemerintah sendiri. Beberapa kampus yang rencananya akan ditetapkan sebagai PTP malah menuntut adanya otonomi kampus dan independensi.

PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) adalah dasar hukum yang digunakan UPI dalam hal terutama pengelolaan kampus. Bentuk pengelolaannya dilakukan dari mulai kurikulum, sumber daya, hingga fasilitas. Sedangkan PTP (Perguruan Tinggi Pemerintah) kira-kira merupakan kebalikan dari PT BHMN. PTP berarti pengelolaan kampus dilakukan langsung oleh pemerintah.
Sebelumnya UPI memiliki status PT BHMN pada tahun 2004 bersama dengan beberapa kampus besar yang lain yang tergabung dalam PT BHMN seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sumatera Utara (USU) dianggap sebagai kampus yang menurut pemerintah sudah dewasa dan diberikan kewenanga dari pemerintah melalui otonomi dan kewenangan dalam pembentukan kebijakan kampus. ditetapkannya UPI sbagai status PTP karena UPI sebagai PT BHMN dinilai tidak memiliki payung hukum, seiring dengan UU BHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Setiap universitas yang memiliki status PTP, keuangannya menggunakan pola keuangan BLU dan diaudit oleh kementrian keuangan. Pelaksanaan perubahan status ini dilakukan paling lambat pada tanggal 31 desember 2012.

Bersamaan dengan peraturan presiden tersebut tentang PTP, yang saat ini sudah ditetapkan kepada kampus UPI dan ITB, kedepan akan dikenakan kepada eks kampus PT BHMN yang lain, juga menemui beberapa polemik, dimana kampus-kampus eks BHMN menginginkan adanya sebuah otonomi kampus.

Rencananya, rabu, 6 juni 2012, bertempat di kampus UPI Bumi Siliwangi akan ada deklarasi menuntut otonomi kampus, yang secara tersirat sebenarnya keinginan kampus-kampus PT.BHMN untuk menolak status PTP yang akan ditetapkan kepada kampus tersebut dan menginginkan sebuah otonomi kampus dengan menciptakan independensi kampus layaknya kampus dengan status PT.BHMN.

Lantas bagaimana sikap kita sebagai mahasiswa menanggapi fenomena tersebut, yang pasti ada hal yang harus diperhatikan dari 2 sistem, yaitu kampus dengan status PTP dan PT.BHMN (sekrang dikampanyekan dengan otonomi kampus) terutama tentang baik dan buruk yang akan timbul dari sistem yang akan dirasakan.

Pada status PT.BHMN kampus memang diberikan kebebasan/otonomi dalam mengelola kampusnya sendiri, contoh riil di UPI, dari segi otoonomi di bidang akademik di satu sisi kampus dapat dengan mudah menentukan kebijakan dalam merencanakan, merubah dan  menetapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga tujuan pendidikan dapat terlaksana sesuai dengan keinginan masing-masing kampus.

Tapi disisi lain, otonomi dalam hal akademik ini juga menimbulkan beberapa permasalahan, kampus diberikan kewenangan membuka dan/atau menutup program. alhasil, di UPI, dalam bebrapa tahun terakhir dapat dengan mudah membuka program-program baru, seperti ; IPSE, sosiologi, dan keperawatan dll. Yang terbaru, ada niatan dari kampus untuk membuka fakultas kedokteran yang notabene kurang atau bahkan tidak sesuai dengan jati diri kampus UPI yang berlebel pendidikan. Yang menjadi kekhawatiran adalah dalam membuka program/fakultas baru pihak lembaga tidak berorientasi pada kebutuhan & peningkatan pelayanan mahasiswa, orientasi dari lembaga dalam membuka program baru lebih kepada alasan materi/ekonomis dan pangsa pasar dalam dunia pendidikan, seperti kondisi fakultas kedokteran yang sangat diminati di indonesia, hal ini mengentungkan UPI sebagai kampus negri tentu akan banyak yang akan masuk UPI apabila terdapat fakultas kedokteran. Tentunya dengan menetapkan tarif yang tidak berbeda jauh dengan fakultas kedokteran dikampus lain. Pihak lembaga menjadi sibuk dengan mencari apa saja yang bisa dikomersilkan, karena mereka memiliki otonomi yang kuat dalam akademik.

Dampak lain dari kampus UPI sebagai PT.BHMN yang kemudian di perkuat dengan UU BHP adalah munculnya Ujian Mandiri (UM). BHP telah membuka peluang terhadap unversitas untuk membentuk kebijakan sendiri/otonomi seperti penentuan jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur UM, SNMPTN, Bidik Misi, PMDK dengan pemberian peluang terbanyak melalui jalur UM yang memiliki biaya registrasi tertinggi. Maka hal ini dapat memperkecil peluang mahasiswa baru yang kurang mampu yang dapat masuk melalui jalur lain.

Kenyataan dilapangan, otonomi kampus yang dimiliki UPI lebih digunakan untuk keperluan komersialisasi, ketimbang akademik secara umum. Kita tahu DORMITORI, rencana awalnya fasilitas tersebut diperuntukan untuk asrama mahasiswa, akan tetapi dengan otonomi yang dimiliki lembaga sekarang, malah dialih fungsikan menjadi HOTEL, sama halnya dengan TRAINING CENTER/ISOLA RESORT fungsi awalnya adalah untuk pelatihan-pelatihan sebagai pelayanan kepada mahasiswa, tapi nyatanya sekarang dijadikan HOTEL untuk kepentingan bisnis. Kabar teranyar, kedua fasilitas tersebut sudah disreahkan kepada pihak swasta (outsourcing) untuk dikelola. Masih hangat ditelinga kita, rencana lembaga dalam memberlakukan parkir berbayar dikapus upi. ini semua jelas-jelas menjadi penyalahgunaan otonomi yang dimiliki.

Pihak lembaga lupa dengan beberapa hal lain yang harusnya lebih diperhatikan seperti peningkatan kualitas layanan akademik dan non akademik bagi mahasiswa dan penjaminan mutu lulusan serta penyiapan lapangan kerja bagi lulusan UPI.

Idealnya, sekali lagi, otonomi yang dimiliki harusnya sangat bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik dan non akademik kepada mahasiswa dan penjaminan mutu lulusan dan penyiapan lapangan pekerjaan bagi output mahasiswa UPI, bukan malah sibuk komersialisasi.

Berbeda dengan PT.BHMN, Universitas yang berstatuskan PTP tidak lagi memiliki kebebasan berwenang dalam beberapa kebijakan tertentu, termasuk dalam penanganan anggaran keuangan. Anggaran yang dikucurkan ke suatu universitas dilihat berdasarkan prioritas yang menjadi  standarisasi diberikannya anggaran tersebut, tidak selamanya diberiakan berdasarkan kebutuhan yang dimiliki.

Perbedaan lain antara PTN dengan status PT BHMN dan PTP yaitu terletak pada PTN dengan status PTP kemungkinan akan ada perubuhan struktur kampus yang signifikan karena kampus PTN dengan status PTP berada dibawah langsung kementrian pendidikan dan budaya, meskipun hal ini diatur kembali melalui statuta tiap kampus. Sedangkan  Salah satu kebijakan untuk PT.BHMN, pemerintah hanya memberikan anggaran finansial sebanyak 2/3 bagian saja, maka sisanya didapat dari sumber lain universitas. Seperti halnya yang terdapat di UPI yaitu Isola Resort, Hasil Penelitian serta fasilitas lainnya diadakan guna menutupi kekurangan tersebut.

Yang paling kentara ketika status UPI sebagai kampus PTP adalah UPI akan menjadi bagian struktural dari kementrian pendidikan dan budaya, sehingga pemasukkan dan pengeluaran kampus akan di kontrol melalui kemendikbud. Kalo di ibaratkan UPI  seperti menjadi lembaga dinas dibawah kemendikbud. Nilai positifnya adalah ini akan menjadi check and balanced dalam pengelolaan keuangan kampus yang terkesan tertutup selama ini.

            UPI sebagai status PTP bertanggung jawab langsung pada kementrian pendidikan dan kebudayaan. Saat ini Upi masih mengalami masa transisi, perubahan status yang terjadi belum sepenuhnya dilaksanakan secara teknis menggunakan kampus dengan status sebagai PTP. Kedepan apabila PTP ini penuh dilaksanakan, pihak universitas diberikan pendanaan dari negara (APBN) akan tetapi beberapa kebijakan seperti pola keuangan dikontrol oleh pemerintah, hal ini yang menyebabkan kampus eks.PT. BHMN mendeklarasikan otonomi kampus, salah satunya indikasinya adalah deklarasi tersebut sebernya menginginkan otonom dalam hal pola keuangan.


*Penulis          : Menteri Dalam negeri BEM REMA UPI 2012


#GERAKAN AKU CINTA UPI


0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza