Perlu kita ketahui dengan diterapkannya
sistem UKT di UPI ini bukan memberikan solusi seperti yang digembor-gemborkan
pemerintah melalui mendikbud. namun ini memberikan kerugian dan masalah baru
bagi seluruh Mahasiswa Indonesia khususnya UPI. yang paling mengerikkan di UPI
ini ada UKT yang mencapai Nominal 9juta Rupiah per semester, seperti Jurusan
IPSE dan Keperwatan UPI. Pada hakikatnya UKT ini pernah diterapkan dan
dijadikan system pembayaran oleh Universitas Indonesia. Namun Kebijakan
Kemendikbud dan DIKTI lah yang mengharuskan seluruh PTN menggunakan system
pembayaran UKT yang kami menilai sangat merugikan. Memang pada awalnya konsep
UKT ini Ditentukan besaran UKT ini berdasarkan Kondisi Ekonomi Keluarga, Dengan
TUJUAN Meningkatkan Angka Partisipasi Masyarakat di Jenjang Pendidikan Tinggi.
Namun
KENYATAANNYA dilapangan UKT itu ;
-
UKT
yang diberikan TIDAK SESUAI dengan Kondisi Ekonomi Keluarga
-
HANYA
mempertimbangkan PENGHASILAN Orangtua, dan JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA dll TIDAK
DIPERTIMBANGKAN
-
AKIBATNYA,
RATUSAN MAHASISWA harus menempuh PENANGGUHAN dan TERANCAM CUTI PAKSA
Efeknya
banyak mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan
biaya pangkal (Jalur SM). Pihak Universitas memberikan tenggang waktu sampai
tanggal 13 Desember 2013 yang mana apabila tidak bisa melunasi pembayaran UKT
ini Mahasiswa diancam Sanksi Akademik berupa Cuti Paksa, Ironis dan Miris!!!
Sampai saat ini ada 217 Mahasiswa yang terdata untuk mengajukan Penangguhan
Pembayaran UKT dan Biaya Pangkal. Tiga belas Desember dua ribu tiga belas ini
seperti Bom Waktu yang siap meledak pada tanggal itu dan mengakibatkan
kegelisahan bagi Mahasiswa yang tidak bisa melunasi pembayaran biaya kuliah di
UPI.
Oleh
karena itu kami dari Republik Mahasiswa UPI menuntut ;
-
Menganulir
Kebijakan UKT sepenuhnya
-
Memberikan
Solusi untuk Mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP UKT dan uang Pangkal
(jalur SM)
-
Menolak
Kebijakan Cuti Paksa untuk Mahasiswa tidak mampu membayar biaya kuliah
CP
: Asep Yendi Desyandi 085723983400 (Koordinator Aksi)
Dudi Septiadi
089660901345 (Presiden BEM REMA UPI 2013)
Mudah-mudahan engga sampai cuti paksa. Solusi terakhir, kan ada pinjman lunak tanpa bunga seperti yang tercantum dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI pasal 76 ayat 2c. masa undang-undang bodong
BalasHapus