Kamis, 12 Desember 2013


Perlu kita ketahui dengan diterapkannya sistem UKT di UPI ini bukan memberikan solusi seperti yang digembor-gemborkan pemerintah melalui mendikbud. namun ini memberikan kerugian dan masalah baru bagi seluruh Mahasiswa Indonesia khususnya UPI. yang paling mengerikkan di UPI ini ada UKT yang mencapai Nominal 9juta Rupiah per semester, seperti Jurusan IPSE dan Keperwatan UPI. Pada hakikatnya UKT ini pernah diterapkan dan dijadikan system pembayaran oleh Universitas Indonesia. Namun Kebijakan Kemendikbud dan DIKTI lah yang mengharuskan seluruh PTN menggunakan system pembayaran UKT yang kami menilai sangat merugikan. Memang pada awalnya konsep UKT ini Ditentukan besaran UKT ini berdasarkan Kondisi Ekonomi Keluarga, Dengan TUJUAN Meningkatkan Angka Partisipasi Masyarakat di Jenjang Pendidikan Tinggi.
Namun KENYATAANNYA dilapangan UKT itu  ;
-          UKT yang diberikan TIDAK SESUAI dengan Kondisi Ekonomi Keluarga
-          HANYA mempertimbangkan PENGHASILAN Orangtua, dan JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA dll TIDAK DIPERTIMBANGKAN
-          AKIBATNYA, RATUSAN MAHASISWA harus menempuh PENANGGUHAN dan TERANCAM CUTI PAKSA
Efeknya banyak mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan biaya pangkal (Jalur SM). Pihak Universitas memberikan tenggang waktu sampai tanggal 13 Desember 2013 yang mana apabila tidak bisa melunasi pembayaran UKT ini Mahasiswa diancam Sanksi Akademik berupa Cuti Paksa, Ironis dan Miris!!! Sampai saat ini ada 217 Mahasiswa yang terdata untuk mengajukan Penangguhan Pembayaran UKT dan Biaya Pangkal. Tiga belas Desember dua ribu tiga belas ini seperti Bom Waktu yang siap meledak pada tanggal itu dan mengakibatkan kegelisahan bagi Mahasiswa yang tidak bisa melunasi pembayaran biaya kuliah di UPI.  
Oleh karena itu kami dari Republik Mahasiswa UPI menuntut ;
-             Menganulir Kebijakan UKT sepenuhnya
-             Memberikan Solusi untuk Mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP UKT dan uang Pangkal (jalur SM)
-             Menolak Kebijakan Cuti Paksa untuk Mahasiswa tidak mampu membayar biaya kuliah

CP : Asep Yendi Desyandi 085723983400 (Koordinator Aksi)
Dudi Septiadi 089660901345 (Presiden BEM REMA UPI 2013)

1 komentar:

  1. Mudah-mudahan engga sampai cuti paksa. Solusi terakhir, kan ada pinjman lunak tanpa bunga seperti yang tercantum dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI pasal 76 ayat 2c. masa undang-undang bodong

    BalasHapus

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Powered by Myuza