Sudah 4 tahun
pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang dipimpin oleh SBY
mengalami pasang surut dalam proyek Millenium Development Goals (MDGs).
Pemerintahan SBY dikatakan tidak berhasil dalam mengelola permasalahan
kemiskinan dan kelaparan, pendidikan, kesehatan jender, kesehatan anak,
kesehatan ibu, penanggulangan HIV/AIDS, keberlanjutan lingkungan, kemitraan
global, dan korupsi. Kondisi
tersebut berakibat pada menurunnya popularitas SBY yang dilansir berdasarkan Survei
Indobarometer dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahwa SBY hanya mendapatkan
popularitas di bawah 50% setelah pada tahun 2009 dia berhasil menduduki
persentase 60.8%. Rentetan permasalahan bangsa ini tidak bisa dibiarkan begitu
saja. Kepemimpinan Presiden SBY yang lemah telah membuat
pemerintah yang dibentuknya menjadi tidak efektif. Para pembantu presiden
seolah-olah lebih sibuk memenuhi target-target partainya ketimbang bekerja
dalam gendang Presiden. Hal ini telah membawa implikasi pada buruknya kinerja
pemerintah, yang ujung-ujungnya rakyat juga yang dirugikan. Buah dari adanya
pemerintahan yang tidak efektif telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Baru-baru ini SBY
dinilai gagal telah berungkali melepaskan kasus serius di lingkar korupsi. Salah Satu Permasalahan yang sangat mencolok saat ini
adalah ketiadaan ketegasan dalam pemberantasan Korupsi. Dari mulai Century,
“Apel” Wisma Atlet, Mafia Pemilu hingga kasus suap “duren” Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi tampak SBY tidak mau, atau tidak berani, bertindak tegas
sebagai kepala pemerintahan dengan alasan “tidak mau memasuki ranah hukum” dan
“tidak mau diintervensi”. SBY yang mengeluarkan
Instruksi Presiden pada tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
ternyata hanya berhenti pada politik pencitraan saja.
Kegeraman mahasiswa
Se-Indonesia pun terekspresikan oleh Kompas tertanggal 7, 8, dan 9 Juli 2011
yang mengkritik pemerintahan SBY. Kemudian kasus perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang mematikan
nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada Ruyati warga Indonesia
dari Bekasi. Kondisi pun diperparah dengan penerapan kebijakan neo-liberal yang
menyengsarakan rakyat. Kekuatan asing melalui perusahaan multinasional, dibiarkan
“menjarah” kekayaan alam Indonesia selama bertahun-tahun.
Pemerintahan SBY
pun gagal dalam membersihkan institusi hukum dari para mafia hukum dan makelar
kasus, ditandai dengan Robohnya benteng terakhir penjaga Konstitusi, yakni
Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menjunjung moral sebagai Pejabat publik. Kondisi-kondisi
tersebut benar-benar membuka mata dan hati kita untuk turut berbicara masalah
evaluasi pemerintahan SBY ini. Perlu ada
Kesadaran untuk melakukan Reformasi Moral guna Selamatkan Indonesia. Segera!
Beberapa hal yang
harus difokuskan agar dapat diselesaikan oleh pemerintahan SBY hingga akhir
jabatan beliau adalah :
- Mega
Skandal Kasus Korupsi yang Menjamah hingga ke Benteng Terakhir Penjaga
Konstitusi. Korupsi di Tubuh MK, Direktorat Jenderal Pajak,skandal Bank
Century yang belum selesai ditangani KPK, BPK, dan PPATK merugikan
keuangan negara Rp 6.7 Triliun, korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang
ditemukan ratusan transaksi mencurigakan oleh PPATK. Kerugian keuangan
negara belum terakumulasi dengan tepat dikarenakan masih dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi diperkirakan mencapai Rp 3.2
Milliar hingga Korupsi Kemendiknas yang melibatkan Muhammad Sofyan mantan
Irjen Kemendiknas bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Negara
dirugikan sebesar Rp 13 Milliar.
- Kasus
lemahnya perlindungan TKI yang terjadi di beberapa negara tujuan.
Indonesia melanggar UN Migrant Workers dan pasal 28A dan 28D UUD 1945
- Kasus
carut marutnya proses SNMPTN tahun 2011 dengan ditandai oleh banyaknya
calon mahasiswa baru yang tidak mampu membayar uang masuk kuliah. Beberapa
fakta informan dapat kita lihat di UGM dan UNHAS. Dalam hal ini beberapa
kampus secara ansich melanggar PP 66/2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan serta UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi
publik.
- APBN-P
2013 yang sebesar Rp 1.313 Triliun kemungkinan akan mengalami defisit
sebesar 2.1% atau Rp 151.1 Triliun. Hal ini diakibatkan oleh belanja dan
subsidi yang mendesak oleh pemerintah pusat.
5. Kelambanan
SBY merespons peristiwa
Bersejarah di tubuh MK telah menghilangkan alasan kegentingan memaksa
sebagai dalil keabsahan sebuah perppu. Dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. implementasi perrpu juga membutuhkan waktu lama, maka Pembentukan Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi
ad hoc harus menjadi Pijakan
Moral yang utuh untuk Perbaikan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi.
6. Untuk
mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional sesuai dengan amanah UUD
1945 yang harus dipertahankan, pemerintah harus segera memutuskan status
kontrak blok SIAK dan Blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara
terbuka paling lambat 31 Desember 2013. Selain itu, pemerintah juga harus
menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak
April 2017 dan Khusus mengenai Blok SIAK, yang akan berakhir 2013 ini,
perusahaan yang akan bekerjasama dengan BUMD harus memiliki komitmen untuk
memberi ruang kepada masyarakat Riau untuk mendapatkan akses pekerjaan dan alih
penerapan teknologi perminyakan. Ini penting untuk mempersiapkan tenaga kerja
profesional di Riau yang mampu mengelola ladang minyaknya sendiri di dalam
negeri.
- China-ASEAN
Free Trade Agreement (CAFTA) telah membuktikan bahwa ada banyak UMKM yang
harus gulung tikar akibat kalah bersaing dari segi harga dan varian
produk. Kemudian ada 40.000 orang di PHK di Jawa Barat karena CAFTA.
Ditemukan pula barang-barang China yang masuk secara illegal. Pemerintah
harus mampu memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur di internal.
- Kebijakan
BBM bersubsidi sangat mengacaukan kondisi bangsa ini. Pemerintah justru
merubah perilaku masyarakat menjadi lebih konsumtif dan tidak memikirkan
manifesto SDA untuk generasi mendatang. Disamping itu pemerintah juga
tidak memiliki kapasitas secara anggaran karena pemerintah harus
mengeluarkan Rp 80 triliun/tahun untuk mensubsidi BBM. Oleh karena itu
solusi yang tepat adalah dengan mengalokasikan anggaran subsidi BBM kepada
sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, atau ketenagakerjaan.
- Dengan adanya indikasi
Penyalahgunaan pejabat public dalam menggunakan Amanahnya, dengan in pula
kami menagih Integritas Pejabat Publik untuk mentaati kode etik yang telah
disepakati bersama dan kami menuntutu pula untuk segera Tuntaskan
reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan hingga akar-akarnya
Berdasarkan 9 poin di atas. Kita dapat melihat
bagaimana pemerintahan SBY menyimpan begitu banyak kekhawatiran bagi masyarakat
Indonesia sampai detik ini. Permasalahan yang ada memang bukan hanya lahir dari
tahun 2013, akan tetapi ini sudah menjadi embrio semenjak tahun 2004. Kondisi
seperti ini harus segera di revitalisasi dengan memperhatikan komposisi cabinet
yang tidak sehat. SBY sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harusnya
berani mengambil sikap untuk melakukan rotasi di dalam tubuh
menteri-menterinya. Kepercayaan ini diamini oleh masyarakat karena sudah ada
beberapa menteri yang mendapatkan rapor merah dari UKP4. Derasnya pemberitaan
media seharusnya menjadi bahan dasar agar SBY dapat lebih tangguh mengelola
Negara ini. SBY juga perlu mengatur posisi tawar Indonesia di mata dunia dari
berbagai sektor. Indonesia kini dapat dibilang minim prestasi di kancah
Internasional. Oleh karena itu kita perlu mendorong agar pemerintahan kita jauh
dari yang namanya kleptokrasi agar kita dapat menyongsong cita-cita Negara
sebagaimana dijelaskan pada pembukaan UUD 1945.